Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka berinisial AA (34) bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II pada Rabu (15/4/2026).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan dan BKSDA Sulawesi Utara.
“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” ujar Ali Bahri dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka AA beserta puluhan satwa langka yang dilindungi undang-undang.
Adapun satwa yang berhasil diselamatkan terdiri dari 14 ekor Kakatua Koki, 5 ekor Kakatua Raja, 3 ekor Kasuari, 1 ekor Mambruk Victoria, serta 1 ekor Elang Bondol.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, hewan-hewan tersebut akan diselundupkan ke luar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Gakkum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.


























