Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terus mengakselerasi upaya penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi penting menuju kemandirian bangsa. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penerbitan tiga regulasi terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada percepatan infrastruktur, swasembada pangan, hingga pengelolaan komoditas strategis.

Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. Aturan ini bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas pascapanen di berbagai wilayah Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, mulai dari percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.

Perpres tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang serta mendorong pemerataan infrastruktur pascapanen. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan nasional, sekaligus mendukung visi besar swasembada pangan.

Baca Juga :  Melalui generasi muda, OJK Dorong Keuangan Syariah

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 yang berfokus pada percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Melalui instruksi ini, Presiden memberikan arahan kepada sejumlah kementerian dan lembaga strategis untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam meningkatkan produksi pangan dalam negeri.

Instruksi tersebut mencakup penguatan distribusi pangan, perbaikan pola konsumsi masyarakat, peningkatan aksesibilitas, serta pengembangan sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga menugaskan sejumlah badan usaha milik negara di bidang pertanian dan pangan, seperti Perum BULOG dan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk turut berperan aktif dalam percepatan swasembada pangan.

Baca Juga :  Komunitas Freerunners Bandung Bikin Ulah di Event Marathon: Palsukan BIB hingga Bagi-Bagi Bir

Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026–2029. Kebijakan ini diterbitkan guna memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani jagung.

Melalui Inpres ini, pemerintah mengarahkan berbagai kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam memastikan ketersediaan jagung, memperbaiki sistem distribusi, serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani maupun pasar.

Secara keseluruhan, ketiga regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pangan nasional dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan yang terintegrasi, pemerintah berharap Indonesia mampu mencapai kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional
Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Inklusif hingga 25 April 2026, Ribuan Guru Berpeluang Ikut
Kemendikdasmen, ASEAN, dan SEAMEO Luncurkan Roadmap PAUD 2026–2030 untuk SDM Unggul Asia Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terbaru