Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terus mengakselerasi upaya penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi penting menuju kemandirian bangsa. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penerbitan tiga regulasi terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada percepatan infrastruktur, swasembada pangan, hingga pengelolaan komoditas strategis.

Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. Aturan ini bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas pascapanen di berbagai wilayah Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, mulai dari percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.

Perpres tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang serta mendorong pemerataan infrastruktur pascapanen. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan nasional, sekaligus mendukung visi besar swasembada pangan.

Baca Juga :  Menkomdigi Ajak OJK Perkuat Sinergi Perangi Judi Online

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 yang berfokus pada percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Melalui instruksi ini, Presiden memberikan arahan kepada sejumlah kementerian dan lembaga strategis untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam meningkatkan produksi pangan dalam negeri.

Instruksi tersebut mencakup penguatan distribusi pangan, perbaikan pola konsumsi masyarakat, peningkatan aksesibilitas, serta pengembangan sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga menugaskan sejumlah badan usaha milik negara di bidang pertanian dan pangan, seperti Perum BULOG dan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk turut berperan aktif dalam percepatan swasembada pangan.

Baca Juga :  BKKBN Jabar & DPPKBP3A Kabupaten Ciamis Grudug Lapangan

Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026–2029. Kebijakan ini diterbitkan guna memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani jagung.

Melalui Inpres ini, pemerintah mengarahkan berbagai kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam memastikan ketersediaan jagung, memperbaiki sistem distribusi, serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani maupun pasar.

Secara keseluruhan, ketiga regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pangan nasional dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan yang terintegrasi, pemerintah berharap Indonesia mampu mencapai kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru