Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co. di Jakarta, Diduga Langgar Administrasi Impor

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co. di Jakarta, Diduga Langgar Administrasi Impor

Jakarta – Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel tiga gerai perhiasan mewah milik Tiffany & Co. di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.

Tiga gerai yang disegel berada di pusat perbelanjaan ternama, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Petugas memasang segel pada area toko dan melakukan pendataan terhadap barang-barang yang ada di dalam gerai.

Dugaan Pelanggaran Administratif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan stok fisik yang tersedia. Selain itu, terdapat indikasi belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR 2015-2035

Penyegelan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses audit serta penelitian dokumen kepabeanan. Bea Cukai akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi barang di lapangan.

Potensi Sanksi

Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Sanksi tersebut dapat berupa denda dalam jumlah signifikan berdasarkan nilai kepabeanan dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.

Respons Pemerintah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan impor dan menjaga penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa dan Madura terhadap UMKM serta Kerugian Usaha Kecil

“Penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil serta memastikan tidak ada praktik impor ilegal,” ujarnya.

Proses Klarifikasi

Saat ini, manajemen Tiffany & Co. diminta memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Bea Cukai memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat merek tersebut merupakan salah satu brand perhiasan mewah internasional yang memiliki pangsa pasar premium di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi akan terus diperketat guna menjaga kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru