Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co. di Jakarta, Diduga Langgar Administrasi Impor

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co. di Jakarta, Diduga Langgar Administrasi Impor

Jakarta – Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel tiga gerai perhiasan mewah milik Tiffany & Co. di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.

Tiga gerai yang disegel berada di pusat perbelanjaan ternama, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Petugas memasang segel pada area toko dan melakukan pendataan terhadap barang-barang yang ada di dalam gerai.

Dugaan Pelanggaran Administratif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan stok fisik yang tersedia. Selain itu, terdapat indikasi belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.

Baca Juga :  PROVINSI JAWA BARAT JUARA SATU PELAYANAN KB PASCAPERSALINAN

Penyegelan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses audit serta penelitian dokumen kepabeanan. Bea Cukai akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi barang di lapangan.

Potensi Sanksi

Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Sanksi tersebut dapat berupa denda dalam jumlah signifikan berdasarkan nilai kepabeanan dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.

Respons Pemerintah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan impor dan menjaga penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Gandeng PT IKI Cetak Welder Profesional Lewat Program PKK

“Penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil serta memastikan tidak ada praktik impor ilegal,” ujarnya.

Proses Klarifikasi

Saat ini, manajemen Tiffany & Co. diminta memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Bea Cukai memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat merek tersebut merupakan salah satu brand perhiasan mewah internasional yang memiliki pangsa pasar premium di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi akan terus diperketat guna menjaga kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik
Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB