Barang Impor Milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tidak Lagi Dibatasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Sempat menjadi pemberitaan hangat mengenai pembatasan barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI).

Terkait masalah ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menyatakan tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor.

“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru.” Ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Arif Sulistiyo saat sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan nonomor 7 Tahun 2024 Perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kamis (2/5/2024).

Baca Juga :  Boeing 757-300 Maskapai Jerman Terbakar di Udara, 273 Penumpang Selamat

Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri diputuskan bahwa barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah barang yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga :  Bio Farma Hadir Sebagai Narasumber Pada Russia-Indonesia Business Forum

” Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tida perlu disepakati dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur dalam Permendag”. Ungkap Arif.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Brunei, dan Malaysia Perkuat Diplomasi Bahasa di Tengah Era Digital
Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa dan Madura terhadap UMKM serta Kerugian Usaha Kecil
Ancaman PHK 4000 Buruh di PT Feng Tay
Kemendikdasmen Ingatkan Pentingnya Menjaga Kreativitas dan Kesehatan Mental di Era Digitalisasi Pendidikan
Indofarma Kembali Ekspor Produk Farmasi ke Afganistan, Perkuat Daya Saing Global
Saep “Bos Copet” Preman Pensiun Meninggal Dunia, Ini Sosok dan Perjalanan Hidup Icuk Baros
Prabowo Pastikan Stok Beras Aman 10 Bulan, Pemerintah Siapkan Antisipasi El Nino Godzilla
720 ASN Pemprov Jabar Dilantik di Desa Sukawangi, Dedi Mulyadi Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Indonesia, Brunei, dan Malaysia Perkuat Diplomasi Bahasa di Tengah Era Digital

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa dan Madura terhadap UMKM serta Kerugian Usaha Kecil

Senin, 22 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ancaman PHK 4000 Buruh di PT Feng Tay

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:04 WIB

Kemendikdasmen Ingatkan Pentingnya Menjaga Kreativitas dan Kesehatan Mental di Era Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:39 WIB

Saep “Bos Copet” Preman Pensiun Meninggal Dunia, Ini Sosok dan Perjalanan Hidup Icuk Baros

Berita Terbaru

NEWS

Ancaman PHK 4000 Buruh di PT Feng Tay

Senin, 22 Jun 2026 - 10:55 WIB