KPK Serahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Perkuat Layanan Publik dan Cegah Korupsi Kultural

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Jawa Barat.

Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dilaksanakan di Aula Oman Sahroni Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, menyebut aset yang diserahkan berada di 18 titik dengan nilai sekitar Rp23,3 miliar. Aset tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk sebagai ruang terbuka hijau.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki banyak aset, namun pengelolaannya masih perlu diperkuat. Ia berharap aset hibah tersebut dapat dimaksimalkan untuk pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan digunakan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat.

Baca Juga :  Mengenal Masjid Mungsolkanas Singkatan Dari Bahasa Sunda

KDM—sapaan akrab Dedi Mulyadi—menilai hibah aset hasil rampasan koruptor harus menjadi pengingat bagi para pejabat negara agar mengelola keuangan secara baik dan menghindari praktik yang ia sebut sebagai “korupsi kultural”.

“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin, Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan pada prinsipnya dapat dilelang, namun juga dapat dipindahtangankan melalui hibah apabila diperlukan.

KPK menegaskan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil rampasan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, KPK akan melakukan monitoring penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut selama satu tahun agar benar-benar optimal dan berdampak bagi pelayanan publik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:50 WIB

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Berita Terbaru