JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Musi Banyuasin

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 12 (dua belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 18 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tomi bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pendahan.

Kronologi perkara bermula pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Candra bin Anuari sedang duduk di pinggir sungai, tiba-tiba datang Sdr.Rendi yang langsung duduk dan berkata “Ada kalau mau dapat uang dari gudang syaiful”. Lalu dijawab oleh saksi Candra bin Anuari “ayo”, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, saksi Candra bin Anuari pergi menuju Gudang milik saksi Syaiful yang berada di Dusun III Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, KabMusi Banyuasin.

Sesampainya di gudang tersebut, saksi Candra bin Anuari langsung masuk ke dalam Gudang tersebut melalui dinding samping Gudang yang telah terbuka. Setelah berada di dalam Gudang tersebut, saksi Candra bin Anuari mengambil 1 (satu) unit mesin rumput merek BRIGGS & STRATON dan 1 (satu) potong pipa besi berbentuk T, lalu mesin rumput dan besi tersebut dimasukkan oleh saksi Candra bin Anuari ke dalam sebuah karung yang telah dibawa oleh saksi Candra bin Anuari.

Kemudian saksi Candra Bin Anuari setelah mengambil mesin rumput dan besi tersebut langsung pulang kerumahnya, dan kemudian sekira pukul 16.00 WIB, saksi Candra bin Anuari pergi ke rumah Tersangka untuk menjualkan mesin rumput dan besi tersebut. Lalu Tersangka berkata kepada saksi Candra bin Anuari “besi apa can” lalu saksi Untung Selamat bin Muhamad juga bertanya “boleh dari mana besi itu?” lalu dijawab oleh saksi Candra bin Anuari “besi bos saya dari bekas pabrik”, selanjutnya Tersangka menyetujui untuk membeli mesin rumput dan besi tersebut dengan harga Rp.4000,- (empat ribu rupiah) per kilo.

Setelah itu, Tersangka menimbang mesin rumput dan besi tersebut menggunakan timbangan dengan berat 26 Kg, kemudian Tersangka memberikan uang sebesar Rp.104.000,- (seratus empat ribu rupiah) kepada saksi Candra bin Anuari sebagai uang pembelian mesin rumput dan besi tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Cimahi Fasilitasi Prosesi Pengambilan Sumpah Profesi Pekerja Sosial Se-Indonesia

Oleh karena perbuatan Tersangka termasuk tindak pidana penadahan, Tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kepolisian. Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Roy Riady, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Armein Ramdhani, S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator Edwin, S.H dan Muhammad Reza Revaldy, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr. Yulianto, S.H, M.H Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 18 November 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 11 perkara lain yaitu: Terangka Robinson Ubu Lage alias Robi Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Yonatan Seingu Ubu Lage alias Natan dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Eu Anggelion Putiha Dadiara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

Tersangka Noor aliza alias Miweyati alias Winda alias Wulan binti Utuh Tanang dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Mohammad Anggrian alias Anggi dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :  HADIRI HARGANAS KOTA BANJAR, KAPER INGATKAN PILAR KELUARGA BERKUALITAS

Tersangka Abd. Razak alias Papa Lia dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yopri Y. Labas alias Opi dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Faisal alias Isal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Nurwati Br Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rika Dewi als Dewi dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Melda Ratih Harahap alias Melda dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif. “Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Kota Bandung dan Pemdaprov Jabar Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan
Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 di Wilayah Pegadaian Kanwil Jawa Barat Laris Manis Diburu Masyarakat
Capaian Kebijakan Penyaluran Tunjangan Secara Langsung Ke Rekening Guru Berhasil Lampaui Target Nasional
Farhan Inisiasi Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota
Anak 12 Tahun Hilang di Saguling Setelah Perahu Wisata Yang Dinaikinya Menyentuh Kabel Listrik
Panen Raya Serentak di 14 Provinsi, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
Bertolak ke Majalengka, Presiden Prabowo Akan Lakukan Panen Raya Bersama Petani di 14 Provinsi
Pemda Kota Bandung Wacanakan Beri Subsidi Sekolah Swasta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:54 WIB

Pemda Kota Bandung dan Pemdaprov Jabar Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan

Rabu, 9 April 2025 - 12:49 WIB

Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 di Wilayah Pegadaian Kanwil Jawa Barat Laris Manis Diburu Masyarakat

Selasa, 8 April 2025 - 18:58 WIB

Capaian Kebijakan Penyaluran Tunjangan Secara Langsung Ke Rekening Guru Berhasil Lampaui Target Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 18:35 WIB

Farhan Inisiasi Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota

Selasa, 8 April 2025 - 15:34 WIB

Anak 12 Tahun Hilang di Saguling Setelah Perahu Wisata Yang Dinaikinya Menyentuh Kabel Listrik

Berita Terbaru

SEPUTAR BANDUNG RAYA

Farhan Inisiasi Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota

Selasa, 8 Apr 2025 - 18:35 WIB