DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Menyangkut Teknis Pilkada

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR hari ini. Adies menargetkan pengesahan revisi UU DKJ menjadi UU sebelum gelaran Pilkada 27 November.

“Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada),” kata Adies pada Parlementaria usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Ia mewanti-wanti akan ada gugatan yang muncul terhadap UU DKJ jika tidak rampung sebelum pilkada.

Baca Juga :  Mendikdasmen Dukung Perlindungan Anak di Ruang Digital

Maka ia pun mendorong revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada. “Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. kita khawatirkan nanti kan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa revisi yang dilakukan adalah revisi terbatas bukan revisi menyeluruh dan tidak menyangkut teknis dalam pilkada.

“Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wamendikdasmen Apresiasi Keberhasilan SMKN 1 Tasikmalaya Salurkan Lulusan Berkompetensi ke Jepang

Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembelajaran Mendalam Perkuat Kemampuan Berpikir Analitis Siswa, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Soroti Fenomena Scroll Society
Manfaat Jambu Air untuk Kesehatan, Kandungan Gizi dan Alasan Rasanya Bisa Sedikit Asam
Deret Langkah Strategis Kemendikdasmen Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Kemendikdasmen Gelar ToT Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Tunarungu
Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:07 WIB

Pembelajaran Mendalam Perkuat Kemampuan Berpikir Analitis Siswa, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Soroti Fenomena Scroll Society

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:26 WIB

Manfaat Jambu Air untuk Kesehatan, Kandungan Gizi dan Alasan Rasanya Bisa Sedikit Asam

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:38 WIB

Deret Langkah Strategis Kemendikdasmen Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:12 WIB

Kemendikdasmen Gelar ToT Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Tunarungu

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Berita Terbaru