Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka berinisial AA (34) bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II pada Rabu (15/4/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan dan BKSDA Sulawesi Utara.

“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” ujar Ali Bahri dalam keterangannya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden di Gedung Putih

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka AA beserta puluhan satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Adapun satwa yang berhasil diselamatkan terdiri dari 14 ekor Kakatua Koki, 5 ekor Kakatua Raja, 3 ekor Kasuari, 1 ekor Mambruk Victoria, serta 1 ekor Elang Bondol.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, hewan-hewan tersebut akan diselundupkan ke luar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan Tiga Program Strategis untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gakkum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim
Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan
Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan
Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat
Indonesia dan RRT Siapkan Kelompok Kerja untuk Kerja Sama AI dan Teknologi
Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat

Berita Terbaru