Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka berinisial AA (34) bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II pada Rabu (15/4/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan dan BKSDA Sulawesi Utara.

“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” ujar Ali Bahri dalam keterangannya.

Baca Juga :  Orasi Ilmiah di Universitas Brawijaya, Menkomdigi: Proyeksi Ekonomi Digital Indonesia Mencapai USD 360 Miliar pada 2030

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka AA beserta puluhan satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Adapun satwa yang berhasil diselamatkan terdiri dari 14 ekor Kakatua Koki, 5 ekor Kakatua Raja, 3 ekor Kasuari, 1 ekor Mambruk Victoria, serta 1 ekor Elang Bondol.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, hewan-hewan tersebut akan diselundupkan ke luar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Farhan Atur Ulang Jam Masuk Sekolah Demi Kurangi Kemacetan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gakkum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru