Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka berinisial AA (34) bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II pada Rabu (15/4/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan dan BKSDA Sulawesi Utara.

“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” ujar Ali Bahri dalam keterangannya.

Baca Juga :  Sjafrie Sjamsoeddin Dilantik Sebagai Menteri Pertahanan RI Periode 2024-2029

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka AA beserta puluhan satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Adapun satwa yang berhasil diselamatkan terdiri dari 14 ekor Kakatua Koki, 5 ekor Kakatua Raja, 3 ekor Kasuari, 1 ekor Mambruk Victoria, serta 1 ekor Elang Bondol.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, hewan-hewan tersebut akan diselundupkan ke luar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Farhan Atur Ulang Jam Masuk Sekolah Demi Kurangi Kemacetan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gakkum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru