Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Terkait Dugaan Korupsi Sawit

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir Januari 2026 di kediaman Siti Nurbaya yang berlokasi di Jakarta. Selain rumah eks menteri, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga :  1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend Mulai 1 April 2026, BGN Tegaskan Wajib SLHS dan IPAL

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola industri kelapa sawit. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar pejabat Kejagung dalam keterangannya kepada media.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pendalaman. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Siti Nurbaya Bakar, guna dimintai keterangan apabila diperlukan.

Baca Juga :  Indonesia Konsisten Dukung Palestina, Menhan Sjafrie Terima 22 Calon Kadet Unhan RI

Kasus yang tengah disidik ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Kejagung menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Klopakindonesia.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru dari proses hukum perkara ini kepada publik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Jawa Barat Diajak All Out Tanpa Burnout, DP3AKB Tekankan Kesehatan Mental
Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:27 WIB

Pelajar Jawa Barat Diajak All Out Tanpa Burnout, DP3AKB Tekankan Kesehatan Mental

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru