1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend Mulai 1 April 2026, BGN Tegaskan Wajib SLHS dan IPAL

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penghentian sementara tersebut dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, yakni belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga :  JWG Indonesia-Filipina Berhasil Mengeksplorasi Kerja Sama yang Berpotensi Besar untuk Pendidikan

Ia menegaskan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan serta menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegasnya.

BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat ratusan SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Baca Juga :  SEB Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Skema Lengkap dari Kemendikdasmen

Ke depan, BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG. Bagi unit yang telah memenuhi ketentuan, operasional dapat kembali dibuka setelah melalui proses verifikasi.

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkas Rudi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar, sekaligus menjamin kualitas layanan dan keamanan bagi masyarakat penerima manfaat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu
Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen
Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia
Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda
Kemendikdasmen Apresiasi Program Guruku, Buka Akses Beasiswa S2 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Mentan Amran Bongkar 3 Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Pertanian, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Harga Ayam Hidup Disepakati Rp19.500 per Kg, Kementan Jaga Stabilitas Peternak
Kepala DP3AKB Jabar: Keluarga Kuat Jadi Kunci Wujudkan Jawa Barat Istimewa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:36 WIB

Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:33 WIB

Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kemendikdasmen Apresiasi Program Guruku, Buka Akses Beasiswa S2 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

Berita Terbaru