Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk KUHP Baru

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Eddy Hiariej menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Karena itu, KUHP sebagai lanskap hukum pidana nasional memiliki kewajiban untuk melindungi simbol dan kedaulatan negara.

“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  bank bjb Raih Penghargaan Most Popular Brand Of The Year dari Jawa Pos

Selain untuk menjaga martabat negara, Eddy menyebut pasal tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial dan kanalisasi agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat, khususnya antara pendukung Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang berseberangan.

“Kanalisasi itu ada bahasanya. Misalnya, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’ Jadi ini adalah bentuk kanalisasi agar tidak terjadi keributan,” ujarnya.

Eddy menegaskan, Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi maupun kritik terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa kritik tetap diperbolehkan dalam sistem demokrasi, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Baca Juga :  Wamen Atip Tekankan Pentingnya Literasi Kedirgantaraan di Kalangan Generasi Muda

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara kritik dengan hinaan. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, sementara penghinaan dan fitnah adalah perbuatan yang menyerang kehormatan pribadi.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu misalnya menghujat seseorang dengan kata-kata yang merendahkan, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ucapnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik
Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB