Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk KUHP Baru

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Eddy Hiariej menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Karena itu, KUHP sebagai lanskap hukum pidana nasional memiliki kewajiban untuk melindungi simbol dan kedaulatan negara.

“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Menteri Wihaji Turun ke Desa Nagrak: Bedah Rumah dan Intervensi Gizi untuk Tekan Stunting di Bogor

Selain untuk menjaga martabat negara, Eddy menyebut pasal tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial dan kanalisasi agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat, khususnya antara pendukung Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang berseberangan.

“Kanalisasi itu ada bahasanya. Misalnya, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’ Jadi ini adalah bentuk kanalisasi agar tidak terjadi keributan,” ujarnya.

Eddy menegaskan, Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi maupun kritik terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa kritik tetap diperbolehkan dalam sistem demokrasi, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Baca Juga :  Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat dengan Kepala Pusat Riset Kependudukan BRIN

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara kritik dengan hinaan. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, sementara penghinaan dan fitnah adalah perbuatan yang menyerang kehormatan pribadi.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu misalnya menghujat seseorang dengan kata-kata yang merendahkan, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ucapnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru