Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung, menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi masyarakat tentang peraturan perundang-undangan cukai dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Acara ini dihadiri oleh unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. Narasumber kegiatan ini adalah Syamsul Gunawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, dan Brian Pralingga, Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung, yang memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Ganis Komarianto, dalam laporannya menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai, serta sebagai himbauan untuk waspada terhadap bahaya peredaran barang atau rokok ilegal dan meminimalisir peredarannya di Kota Cimahi. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja, menjelaskan pentingnya sosialisasi di bidang cukai karena cukai memiliki peran strategis dalam perekonomian negara. Selain sebagai sumber penerimaan negara, cukai juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol. Produk-produk ilegal, termasuk rokok ilegal, dapat mengganggu pendapatan negara karena beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan negara dari cukai yang terganggu oleh produk ilegal juga berpengaruh pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan untuk mendukung program kesehatan, penegakan hukum, dan pengembangan industri hasil tembakau. Dengan adanya rokok ilegal, penerimaan dari cukai menurun, sehingga mengurangi dana yang seharusnya digunakan untuk program-program tersebut. Menurut Budi, sampai saat ini peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak. Dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan dari tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 178.100 batang atau 8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai. “Sosialisasi ini difokuskan pada rokok ilegal karena rokok ilegal tidak memiliki cukai, sementara cukai merupakan pungutan negara yang digunakan untuk pengendalian dampak negatif dari rokok,” terang Budi. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya sehingga dapat menghindarinya dan memilih rokok yang legal. Brian Pralingga dari Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung mengingatkan bahaya penggunaan rokok ilegal bagi kesehatan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitarnya. “Rokok ilegal berbahaya, dan memiliki, mengedarkan, serta menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara,” tegasnya. Brian juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bidang cukai, terutama di wilayah binaan KPPBC Bandung, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. Budi juga berharap masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya dengan berhenti merokok, atau setidaknya tidak merokok dengan rokok ilegal.