Siaran Langsung Picu Amarah Publik, YouTuber Resbob Berakhir di Sel Polisi

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – YouTuber sekaligus streamer bernama Resbob resmi ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking Persib Club. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat masuk dan viral di media sosial.

Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, diamankan oleh aparat kepolisian pada Senin (15/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung (live streaming) yang dilakukan Resbob di kanal media sosialnya. Dalam tayangan tersebut, ia diduga mengucapkan pernyataan bernada penghinaan dan provokatif yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, sehingga memicu kemarahan publik.

Baca Juga :  Pengumuman Seleksi Administrasi Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jawa Barat 2023

Setelah menerima laporan sejak 12 Desember 2025, Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, Resbob diketahui sempat berada di beberapa kota, mulai dari Surabaya, Solo, hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Banyumanik, Semarang.

Usai penangkapan, Resbob langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Bey Machmudin Dilantik sebagai Deputi di Kementerian Sekretariat Negara

Penangkapan Resbob mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Viking Persib Club, yang mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak dugaan ujaran kebencian yang dinilai berpotensi memecah persatuan.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung provokasi, kebencian, maupun diskriminasi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FWK Kritik KPK soal Nusron Wahid dan Minta Pemerintah Tidak Antikritik
Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:43 WIB

FWK Kritik KPK soal Nusron Wahid dan Minta Pemerintah Tidak Antikritik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Berita Terbaru