SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2026: ASN Fleksibel 5 Hari Jelang Nyepi dan Idulfitri 1447 H

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 tersebut diterbitkan guna mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat serta pengendalian kemacetan lalu lintas selama periode libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini tetap menekankan jaminan kelancaran pelayanan publik.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB dalam SE tersebut.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu kerja selama lima hari. Rinciannya, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi, yakni Senin dan Selasa (16–17 Maret 2026), serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026).

Baca Juga :  bank bjb Beri Kemudahan Bagi Debitur yang Ingin Ajukan Kredit Melalui Bjb MLT BPJS Merdeka

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.

Menteri PANRB juga menekankan agar kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Sejumlah hal yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Optimalisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  2. Menjamin layanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan ramah kelompok rentan (penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak).
  3. Selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
  4. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian kinerja serta penyelenggaraan layanan publik selama periode libur.
  5. Mengatur kembali jam layanan bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, dengan tetap memenuhi standar pelayanan.
  6. Membuka dan mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, serta media lainnya.
  7. Melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui QR code, khususnya pada unit layanan yang bersinggungan langsung dengan pemudik seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan posko mudik.
  8. Menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal atau tata cara layanan.
  9. Memastikan output layanan daring maupun luring sesuai standar yang telah ditetapkan.
  10. Menjamin ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Juga :  Pelayanan KB di tempat kerja dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dan Harganas Tahun 2024

“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Menteri PANRB.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama, sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola
BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Pengajuan SPPG, Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Penipuan MBG di Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:16 WIB

SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya

Senin, 1 Juni 2026 - 09:26 WIB

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB