Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh transaksi yang dilakukan di kawasan pelabuhan Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Ia meminta para pelaku usaha segera melaporkan jika masih menemukan praktik pembayaran atau penagihan menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia telah diatur dalam peraturan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk mewajibkan penggunaan mata uang asing.
“Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar dia,” kata Purbaya kepada awak media saat menanggapi keluhan pelaku usaha mengenai masih adanya transaksi tertentu di pelabuhan yang menggunakan dolar AS.
Purbaya menegaskan bahwa transaksi jasa di pelabuhan yang dilakukan di wilayah Indonesia seharusnya menggunakan rupiah. Jika masih ditemukan penggunaan dolar AS sebagai alat pembayaran yang diwajibkan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang bertentangan dengan aturan tersebut. Karena itu, pelaku usaha maupun masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan adanya kewajiban pembayaran menggunakan mata uang asing di kawasan pelabuhan.
“Secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan di Indonesia. Alat transaksi yang digunakan adalah rupiah. Jadi kalau ada dolar, itu penyelewengan. Kasih tahu kami, kami akan tindak,” tegasnya.
Selain menyoroti penggunaan mata uang dalam transaksi pelabuhan, Purbaya juga melakukan inspeksi terkait penumpukan ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik nasional. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta peningkatan kapasitas pelayanan, termasuk penambahan personel dan optimalisasi jam operasional guna mempercepat proses bongkar muat barang.
Pernyataan tegas Menkeu tersebut mendapat perhatian luas karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sekaligus menjaga kedaulatan mata uang nasional.


























