Pemprov Jabar Tindak Truk ODOL di Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Pelanggar Terancam Pidana

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik angkutan over dimension over load (ODOL) yang melintas di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan yang melanggar dapat dikenakan pidana hingga satu tahun.

“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Majelis Umum PBB Dukung Deklarasi Negara Palestina, 142 Suara Setuju, 10 Menolak, 12 Abstain

Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Barat, mayoritas kendaraan angkutan barang yang melintas, seperti dump truk dan tronton, terindikasi kuat melakukan pelanggaran muatan berlebih.

Muatan yang diangkut didominasi material tambang berupa batu kapur dan serbuk kapur. Aktivitas penambangan berada di sekitar Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah, dengan distribusi hasil tambang ke sejumlah kawasan industri seperti Karawang, Cikarang, Cilegon, hingga Jakarta.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan hingga 150 persen sampai 200 persen dari kapasitas izin,” kata Dhani.

Selain operasi penimbangan, Dishub Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar menyediakan jembatan timbang di lokasi operasional. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan yang keluar tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Baca Juga :  Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai standar, termasuk truk dengan batas muatan sumbu terberat (MST).

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menambah rambu peringatan terkait batas muatan di sejumlah titik strategis sepanjang jalur tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menekan pelanggaran ODOL sekaligus memperpanjang usia jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Sukabumi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau
Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026
Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun
Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat
Janji Mentan Amran ke Petani Karawang Direalisasikan dalam Hitungan Jam
KPK Periksa Pejabat Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi
21 Wilayah Jawa Barat Berpotensi Kekeringan 1-10 September 2026, 18 Daerah Status Awas

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:30 WIB

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau

Selasa, 1 September 2026 - 16:25 WIB

Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026

Selasa, 1 September 2026 - 15:21 WIB

Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun

Selasa, 1 September 2026 - 15:16 WIB

Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Selasa, 1 September 2026 - 14:24 WIB

DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat

Berita Terbaru