Pemprov Jabar Tindak Truk ODOL di Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Pelanggar Terancam Pidana

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik angkutan over dimension over load (ODOL) yang melintas di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan yang melanggar dapat dikenakan pidana hingga satu tahun.

“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Hingga 15 Januari 2025, Bey Machmudin : Untuk Tenaga Honorer Jabar Memiliki Status Kepegawaian yang Jelas

Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Barat, mayoritas kendaraan angkutan barang yang melintas, seperti dump truk dan tronton, terindikasi kuat melakukan pelanggaran muatan berlebih.

Muatan yang diangkut didominasi material tambang berupa batu kapur dan serbuk kapur. Aktivitas penambangan berada di sekitar Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah, dengan distribusi hasil tambang ke sejumlah kawasan industri seperti Karawang, Cikarang, Cilegon, hingga Jakarta.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan hingga 150 persen sampai 200 persen dari kapasitas izin,” kata Dhani.

Selain operasi penimbangan, Dishub Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar menyediakan jembatan timbang di lokasi operasional. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan yang keluar tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Baca Juga :  Hari Guru Nasional Tahun 2025, Menteri Mu’ti: Guru Hebat, Kunci Indonesia Kuat

Perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai standar, termasuk truk dengan batas muatan sumbu terberat (MST).

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menambah rambu peringatan terkait batas muatan di sejumlah titik strategis sepanjang jalur tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menekan pelanggaran ODOL sekaligus memperpanjang usia jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Sukabumi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Silver Award UB Halal Metric Awards 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Momentum Hardiknas 2026, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Beasiswa Gold Generation untuk Siswa SMK
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banten Jadi Gerakan Bersama Lindungi Murid dari Kekerasan
Sempat Viral Pamit Tinggalkan Sekolah, Ikhsan Kini Bisa Kembali Belajar Berkat PIP 2026
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Daerah
PIP 2026 Dorong Semangat Belajar Murid SLB Cicendo Bandung, Pengawasan Diperkuat Agar Tepat Sasaran
Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Bukti Layanan Contact Center Unggul dan Humanis
Kemendikdasmen Percepat Pembentukan Pokja BSAN di Jawa Timur untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Bio Farma Raih Silver Award UB Halal Metric Awards 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Senin, 11 Mei 2026 - 16:17 WIB

Momentum Hardiknas 2026, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Beasiswa Gold Generation untuk Siswa SMK

Senin, 11 Mei 2026 - 10:50 WIB

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banten Jadi Gerakan Bersama Lindungi Murid dari Kekerasan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:16 WIB

Sempat Viral Pamit Tinggalkan Sekolah, Ikhsan Kini Bisa Kembali Belajar Berkat PIP 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:54 WIB

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Daerah

Berita Terbaru