Pemprov Jabar Tindak Truk ODOL di Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Pelanggar Terancam Pidana

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik angkutan over dimension over load (ODOL) yang melintas di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan yang melanggar dapat dikenakan pidana hingga satu tahun.

“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Leksikografi dan Kecerdasan Artifisial: Adaptasi Teknologi untuk Kedaulatan Bangsa

Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Barat, mayoritas kendaraan angkutan barang yang melintas, seperti dump truk dan tronton, terindikasi kuat melakukan pelanggaran muatan berlebih.

Muatan yang diangkut didominasi material tambang berupa batu kapur dan serbuk kapur. Aktivitas penambangan berada di sekitar Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah, dengan distribusi hasil tambang ke sejumlah kawasan industri seperti Karawang, Cikarang, Cilegon, hingga Jakarta.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan hingga 150 persen sampai 200 persen dari kapasitas izin,” kata Dhani.

Selain operasi penimbangan, Dishub Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar menyediakan jembatan timbang di lokasi operasional. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan yang keluar tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Baca Juga :  Meriahkan Ulang Tahun, bank bjb Hadirkan Milangkala bank bjb ke-63: Pagelaran Wayang Golek dan Hiburan di Dome Bale Bale Soreang

Perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai standar, termasuk truk dengan batas muatan sumbu terberat (MST).

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menambah rambu peringatan terkait batas muatan di sejumlah titik strategis sepanjang jalur tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menekan pelanggaran ODOL sekaligus memperpanjang usia jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Sukabumi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru