Kronologi KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 14 Tewas dan 84 Luka

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Klopakindonesia.com — Kecelakaan kereta api terjadi di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4/2026), melibatkan KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line. Insiden ini menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai puluhan lainnya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika sebuah mobil dilaporkan mogok di perlintasan sebidang Bulak Kapal. Dalam waktu bersamaan, KRL yang melintas tidak sempat menghindar dan menabrak kendaraan tersebut.

Akibat tabrakan awal tersebut, perjalanan KRL terganggu. Salah satu rangkaian KRL tujuan Cikarang dilaporkan berhenti di jalur Stasiun Bekasi Timur.

Sekitar pukul 20.57 WIB, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya melintas di jalur yang sama. Kereta jarak jauh tersebut kemudian menabrak bagian belakang KRL yang tengah berhenti.

Baca Juga :  DEPUTI ADPIN PIMPIN ROMBONGAN MOTOR PKB RACING DARI PALABUHANRATU MENYUSURI PANTAI SELATAN JABAR

Benturan keras tak terhindarkan. Gerbong belakang KRL mengalami kerusakan parah, termasuk gerbong khusus perempuan yang menjadi titik terparah dalam insiden tersebut. Sejumlah penumpang dilaporkan terjebak di dalam rangkaian kereta yang ringsek.

Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu hingga berjam-jam. Tim gabungan dari Basarnas, PT KAI, kepolisian, dan relawan dikerahkan untuk mengevakuasi korban dari dalam gerbong yang rusak berat.

Hingga Selasa (28/4/2026), data terbaru mencatat sebanyak 14 orang meninggal dunia, sementara sekitar 84 orang lainnya mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan. Para korban telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Baca Juga :  bank bjb Bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan Hadirkan Program Ekosistem Keuangan Inklusif Digital berbasis Artificial Intelligence

Sebagian besar korban merupakan penumpang KRL yang berada di gerbong belakang saat tabrakan terjadi. Sementara itu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan relatif selamat.

Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Dugaan sementara mengarah pada rangkaian kejadian beruntun yang diawali dari kendaraan mogok di perlintasan hingga menyebabkan gangguan perjalanan kereta.

Insiden ini menjadi perhatian serius terkait keselamatan di perlintasan sebidang serta sistem pengendalian perjalanan kereta api di jalur padat seperti Bekasi.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Silver Award UB Halal Metric Awards 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Momentum Hardiknas 2026, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Beasiswa Gold Generation untuk Siswa SMK
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banten Jadi Gerakan Bersama Lindungi Murid dari Kekerasan
Sempat Viral Pamit Tinggalkan Sekolah, Ikhsan Kini Bisa Kembali Belajar Berkat PIP 2026
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Daerah
PIP 2026 Dorong Semangat Belajar Murid SLB Cicendo Bandung, Pengawasan Diperkuat Agar Tepat Sasaran
Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Bukti Layanan Contact Center Unggul dan Humanis
Kemendikdasmen Percepat Pembentukan Pokja BSAN di Jawa Timur untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Bio Farma Raih Silver Award UB Halal Metric Awards 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Senin, 11 Mei 2026 - 16:17 WIB

Momentum Hardiknas 2026, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Beasiswa Gold Generation untuk Siswa SMK

Senin, 11 Mei 2026 - 10:50 WIB

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banten Jadi Gerakan Bersama Lindungi Murid dari Kekerasan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:16 WIB

Sempat Viral Pamit Tinggalkan Sekolah, Ikhsan Kini Bisa Kembali Belajar Berkat PIP 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:54 WIB

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Daerah

Berita Terbaru