Pemerintah Rombak Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Andi Amran Sulaiman Targetkan Efisiensi Anggaran 20 Persen

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi guna memastikan distribusi lebih tepat sasaran sekaligus menjaga produksi pertanian dan kecukupan pasokan pangan nasional. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembenahan sistem ini tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Amran, Senin (9/3/2026).

Menurut Amran, penyempurnaan kebijakan tersebut justru memperluas jangkauan penerima manfaat. Selain petani, bantuan pupuk bersubsidi juga dapat diakses oleh nelayan dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT.

Baca Juga :  Medan Curam Hambat Reaktivasi Jalur KA Bandung–Cianjur, Trase Cipatat–Padalarang Ditinggalkan

Selain menargetkan efisiensi anggaran, regulasi baru ini juga mendorong transparansi dalam perhitungan subsidi melalui penerapan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat struktur subsidi lebih akuntabel sekaligus memperkuat ketersediaan pupuk nasional.

“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” ujarnya.

Di tingkat teknis, implementasi kebijakan tersebut telah mulai berjalan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan pemerintah telah menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk membahas tindak lanjut regulasi tersebut.

“Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui terbitnya Permentan 3 Tahun 2026. Saat ini juga sedang diproses rancangan Permentan terkait tata cara perhitungan nilai komersial dan bahan baku pupuk bersubsidi yang masih dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum,” jelas Andi.

Baca Juga :  Ajang Talenta BPTI 2025: Mengembangkan Bakat, Membangun Karakter, dan Mewujudkan Pendidikan Bermutu

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026, penyusunan eRDKK kini dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas pertanian kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian, dengan pengesahan oleh kepala dinas pertanian setempat.

Skema tersebut sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan data penerima pupuk bersubsidi lebih akurat.

“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Andi.

Ia menambahkan, tim verifikasi dan validasi distribusi pupuk juga diperkuat dengan melibatkan unsur dinas pertanian daerah serta penyuluh pertanian.

“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA
Puan Maharani Minta Tentara Nasional Indonesia Jelaskan Status Kesiagaan di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah
Ramadan Bareng Tring! Pegadaian di Bandung Meriah, Ada Games Angkat Emas dan Tebus Murah Emas
Rezeki Ramadan, Nasabah Pegadaian Menang Emas Batangan 124 Gram di Undian Badai Emas
Pertamina Pastikan Stok BBM Bandung Aman hingga Arus Balik Lebaran 2026, Warga Diminta Tidak Panic Buying
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, 8,9 Juta Warga Jabar Bergerak ke Kampung Halaman
Daftar Jalur Rawan Macet di Jawa Barat Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Jalur Alternatif
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:22 WIB

Puan Maharani Minta Tentara Nasional Indonesia Jelaskan Status Kesiagaan di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:43 WIB

Ramadan Bareng Tring! Pegadaian di Bandung Meriah, Ada Games Angkat Emas dan Tebus Murah Emas

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:26 WIB

Rezeki Ramadan, Nasabah Pegadaian Menang Emas Batangan 124 Gram di Undian Badai Emas

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:48 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, 8,9 Juta Warga Jabar Bergerak ke Kampung Halaman

Berita Terbaru