Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOPAKINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan terhadap Budi Karya dilakukan pada Senin (9/3/2026) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di DJKA.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai Menteri,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya mengenai pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

Baca Juga :  Percepat Pengembangan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia, Kemenperin dan JICA Jalin Kerja Sama Strategis

“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi saudara BKS adalah untuk menerangkan terkait pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan anggota DPR RI Sudewo sebagai tersangka.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Budi Karya juga berkaitan dengan perkara yang telah menjerat mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Harno Trimadi dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2023.

Baca Juga :  Elon Musk Bentuk America Party, Tantang Dominasi Dua Partai Besar di AS

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada tahun anggaran 2018–2022. Nilai suap yang diterima secara bertahap mencapai Rp2,625 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Joko Winarno juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Harno Trimadi dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru