Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOPAKINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan terhadap Budi Karya dilakukan pada Senin (9/3/2026) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di DJKA.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai Menteri,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya mengenai pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

Baca Juga :  Peningkatan Kompetensi & Kesejahteraan Guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru

“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi saudara BKS adalah untuk menerangkan terkait pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan anggota DPR RI Sudewo sebagai tersangka.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Budi Karya juga berkaitan dengan perkara yang telah menjerat mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Harno Trimadi dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2023.

Baca Juga :  Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada tahun anggaran 2018–2022. Nilai suap yang diterima secara bertahap mencapai Rp2,625 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Joko Winarno juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Harno Trimadi dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru