Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J. Indarto, mengatakan bahwa setelah aturan tersebut berlaku, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di berbagai platform media sosial.

Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Marroli, kebijakan ini diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata. Berbagai risiko seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital dinilai dapat berdampak buruk pada perkembangan anak.

“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat memberikan keterangan di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  Bey Machmudin: Pasar Seni ITB Perkuat Ekosistem Industri Ekonomi Kreatif Jabar

Selain melindungi dari konten berbahaya, pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan anak terhadap iklan digital yang kerap muncul di berbagai platform media sosial.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Namun, langkah ini dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

Respons Siswa

Salah seorang siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak keberatan jika nantinya tidak lagi bisa memiliki akun media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Selama ini Rizki menggunakan media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Jika akses tersebut dibatasi, ia berencana mengganti kegiatannya dengan membantu orang tua di rumah.

Dukungan dari Orang Tua

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman. Ia menilai ketergantungan anak terhadap media sosial sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Ulinpiade, Olimpiade Kaulinan Barudak Jawa Barat

Menurut Saeful, banyak anak yang kini lebih banyak menghabiskan waktu di dunia maya dibandingkan berinteraksi langsung di dunia nyata. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat anak kurang siap menghadapi tantangan kehidupan sebenarnya.

“Kami khawatir penerus bangsa tidak memahami pertarungan di dunia nyata. Akhirnya daya saing mereka berkurang dan mentalnya menjadi rapuh,” ujarnya.

Saeful menambahkan, meskipun orang tua memiliki peran dalam mengawasi penggunaan media sosial anak, kontrol tersebut sering kali terbatas karena interaksi di media sosial sangat dipengaruhi oleh algoritma platform.

Karena itu, ia menilai langkah pemerintah untuk membatasi akses anak di media sosial merupakan keputusan yang tepat. Kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi konsumsi anak terhadap konten yang tidak sehat.

“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah juga turun langsung,” kata Saeful.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru