Pemerintah Dorong Swakelola dan Transparansi Data Menuju Pendidikan Berkualitas melalui Revitalisasi SD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KlopakIndonesia — Dalam mendukung program Asta Cita ke-4 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan secara resmi Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan. Sebagai bagian dari upaya diseminasi informasi program tersebut, Kemendikdasmen menyelenggarakan webinar bertajuk “Sosialisasi Penerimaan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2025” secara daring melalui kanal YouTube pada Senin (16/6). Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta digitalisasi pembelajaran.

Revitalisasi satuan pendidikan menjadi langkah strategis untuk memastikan lingkungan belajar yang layak, aman, dan mendukung proses pembelajaran optimal bagi seluruh murid. Upaya ini menjadi sangat penting mengingat masih adanya kesenjangan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai wilayah. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai fondasi utama dalam menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan dasar secara menyeluruh.

Direktur Sekolah Dasar, Salim Somad, mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan revitalisasi satuan pendidikan sebagai salah satu program prioritas nasional. Ia akan turut mengawal pelaksanaan revitalisasi terhadap lebih dari 4 ribu SD di seluruh Indonesia. Hal ini agar pelaksanaan program ini berjalan tepat sasaran, akurat, dan akuntabel, prosesnya akan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik Pemerintah Daerah (Pemda), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), perguruan tinggi, serta masyarakat.

Baca Juga :  Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter

“Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah sasaran dan besaran anggaran, tetapi juga sangat bergantung kepada ketepatan sasaran, kelengkapan data, dan pemahaman teknis dari pemda selaku pelaksana utama di lapangan. Besar harapan kami agar apa yang akan dijalani pada tahun ini dapat memberikan dampak positif bagi semua dengan tujuan demi kebaikan anak-anak pada masa yang akan datang,” ujar Salim Somad.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan ini akan menggunakan skema swakelola, di mana sekolah bersama masyarakat turut berperan aktif dalam proses rehabilitasi ataupun pembangunan prasarana pendidikan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan dalam bentuk dana langsung kepada satuan pendidikan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bantuan Pemerintah.

“Penyaluran dana ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 70% tahap pertama dan 30% tahap kedua. Tahap kedua akan dicairkan setelah satuan pendidikan penerima bantuan menunjukkan capaian prestasi kerja minimal sebesar 50% dari pembangunan yang direncanakan. Dengan demikian, sisa 30% bantuan akan disalurkan setelah verifikasi capaian tersebut terpenuhi. Harapannya, seluruh pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi dapat diselesaikan secara tepat waktu, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Video Anggota BAIS TNI Ditangkap Beredar, Wakil Panglima: Identitas Intel Tidak Seharusnya Disebar

Pemerintah telah menyediakan panduan teknis dan desain standar pembangunan ruang kelas baru yang dapat dijadikan acuan oleh para pelaksana di daerah. Proses perencanaan dan penghitungan biaya pembangunan juga harus mempertimbangkan survei lokal terhadap harga bahan dan peralatan. Hal ini agar anggaran yang diajukan relevan dengan kondisi di lapangan. Pemerintah pusat akan melakukan pengecekan kesesuaian usulan dengan standar nasional untuk mempercepat proses tanpa banyak koreksi.

Dalam pelaksanaan kegiatan, fasilitas bangunan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimum, lalu Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah di mana peraturan tersebut menyoroti pelibatan masyarakat di sekitar sekolahnya.

Pemanfaatan dana revitalisasi satuan pendidikan harus digunakan untuk pembiayaan konstruksi dan manajemen pelaksanaan revitalisasi, lalu biaya manajemen yang terdiri dari biaya manajemen pengelolaan, perencanaan, dan pengawasan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru