Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, perpanjangan hanya bayar pajak tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Tok! DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2024

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga :  Menakar Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemkot Bandung Bareng Ketua PKS, Ijang Sampaikan Kota Bandung Perlu “Diruat”

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel
BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan Peserta JKN Selama Mudik Lebaran 2025
TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak
Hadapi Angkutan Lebaran 2025, PT KAI Gelar Apel Pasukan
Jawa Barat – Guangxi Perkuat Kerja Sama Pengembangan SDM
Bupati Garut Ingatkan Tanggung Jawab PNS dan Apresiasi Kinerja SKPD dalam Apel Gabungan Terakhir Di Bulan Ramadan
Pemdakab Bekasi dan Deltamas Kaji Pelebaran Exit Tol untuk Atasi Kemacetan
Sarasehan Budaya Kota Cimahi Tahun 2025 Ajang Perkuat Sinergitas Peran Budaya dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:09 WIB

Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:07 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan Peserta JKN Selama Mudik Lebaran 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:05 WIB

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:58 WIB

Hadapi Angkutan Lebaran 2025, PT KAI Gelar Apel Pasukan

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:42 WIB

Jawa Barat – Guangxi Perkuat Kerja Sama Pengembangan SDM

Berita Terbaru

SEPUTAR BANDUNG RAYA

Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang

Selasa, 1 Apr 2025 - 14:09 WIB

Nasional

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah

Senin, 31 Mar 2025 - 11:01 WIB

SEPUTAR BANDUNG RAYA

Farhan Bakal Sinergikan Purna Babinsa dengan Linmas

Sabtu, 29 Mar 2025 - 08:13 WIB