DPRD Majalengka Segera Bahas Raperda Pencabutan Investasi di Bandara Kertajati

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka tengah bersiap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan investasi Pemerintah Kabupaten Majalengka di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Draf Raperda yang diajukan oleh eksekutif ini telah resmi diterima DPRD dan dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus) dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, mengungkapkan bahwa pembentukan pansus direncanakan berlangsung pada pekan pertama bulan Juli 2025. DPRD menargetkan pembahasan Raperda dapat rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan, mengingat urgensi dan besarnya nominal dana yang terlibat dalam kebijakan ini.

Rencana pencabutan ini berkaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar untuk investasi di BIJB Kertajati. Namun sejak perda tersebut berakhir masa berlakunya pada tahun 2018, dana tersebut belum pernah digunakan secara aktif sebagai bentuk investasi. Pemerintah Kabupaten Majalengka menyimpan dana itu di bank, yang kini telah berkembang menjadi sekitar Rp171 miliar karena adanya bunga simpanan.

Baca Juga :  Sepuluh kampung Keluarga Berkualitas Ikuti Tahap Wawancara Penjurian Tingkat Jawa barat

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut rencana investasi ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, hingga saat ini, keberadaan BIJB Kertajati belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Majalengka. Volume penumpang yang masih tergolong rendah serta belum berkembangnya kawasan penunjang di sekitar bandara membuat potensi manfaat ekonomi tidak sejalan dengan harapan awal saat penyusunan perda dilakukan.

“Karena nilai investasinya sangat besar dan manfaatnya belum terasa nyata untuk masyarakat Majalengka, maka kami menilai lebih baik jika dana tersebut dialihkan untuk sektor yang lebih urgen,” ujar Bupati Eman.

Salah satu sektor yang dinilai mendesak adalah kesehatan. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengusulkan agar dana tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional RSUD Talaga, rumah sakit milik daerah yang saat ini masih membutuhkan subsidi sekitar Rp20 miliar setiap tahun. Langkah ini dinilai sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan upaya peningkatan layanan publik.

Di sisi lain, kalangan DPRD juga menilai bahwa pencabutan perda tersebut penting dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran yang tidak boleh dibiarkan mengendap terlalu lama tanpa kejelasan pemanfaatan. Dengan mencabut perda tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang hukum untuk mengalihkan dana ke sektor lain yang lebih strategis dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Teken Pakta Integritas, ASN Pemkot Bandung Komitmen Wujudkan Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

Proses pembahasan Raperda ini diperkirakan akan melibatkan diskusi yang cukup intens, mengingat skala dan sensitivitas kebijakan yang diatur. DPRD pun membuka ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan, terutama dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil di sekitar wilayah Majalengka.

Jika Raperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi perda, maka secara resmi Pemkab Majalengka tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan penyertaan modal di BIJB Kertajati. Dana yang selama ini tersimpan pun bisa segera diarahkan untuk mendanai program-program prioritas lainnya.

Dengan langkah ini, Majalengka berharap dapat menyusun ulang strategi pembangunan ekonomi daerah yang lebih realistis dan berorientasi pada kepentingan langsung masyarakat, tanpa mengabaikan potensi jangka panjang dari keberadaan BIJB Kertajati yang masih terus dikembangkan oleh pemerintah provinsi dan pusat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru