Pembongkaran Jogging Track Ilegal di Situ Tujuh Muara Depok, Warga Diminta Patuhi Aturan

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran Jogging Track Ilegal di Situ Tujuh Depok. (Foto:Humas Kota Depok)

Pembongkaran Jogging Track Ilegal di Situ Tujuh Depok. (Foto:Humas Kota Depok)

Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) melakukan pembongkaran terhadap bangunan jogging track ilegal yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Situ Tujuh Muara adalah danau atau situ yang berfungsi sebagai kawasan resapan air dan ruang terbuka publik, sekaligus menjadi salah satu ikon lingkungan di Depok yang penting untuk pengendalian banjir dan ekosistem setempat. Lokasinya berada di Jalan Situ Tujuh Muara, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, dengan akses yang dapat ditempuh dari pusat Kota Depok sekitar 20–25 menit perjalanan.

Baca Juga :  Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak dari TPPO

Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta garis sempadan kawasan perairan. Bangunan berupa lintasan lari (jogging track) dan struktur beton yang sebelumnya didirikan di atas Situ Tujuh Muara ditemukan tanpa izin dari pihak berwenang. Sebelum penertiban, instansi terkait telah mengirimkan surat teguran pertama dan kedua kepada pihak pengembang, namun tidak mendapatkan respons untuk menghentikan atau membongkar sendiri konstruksi yang dimaksud.

Wali Kota Depok, H. Supian Suri, memimpin langsung proses pembongkaran pada Minggu, 25 Januari 2026, sebagai bentuk tindak lanjut koordinasi antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, dan BBWSCC untuk menjaga fungsi dan kelestarian Situ Tujuh Muara. Langkah ini sekaligus merupakan upaya penegakan aturan serta pengembalian aset lingkungan ke kondisi semula tanpa adanya bangunan yang melanggar.

Baca Juga :  JEMPUT BOLA: KEPALA BKKBN BUKA RUANG DIALOG DENGAR CURHATAN KABUPATEN KOTA

Proses pembongkaran melibatkan penggunaan alat berat dan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keselamatan dan kelancaran pekerjaan. Keberadaan jogging track ilegal tersebut sebelumnya mendapat sorotan publik karena mengganggu fungsi kawasan perairan yang penting sebagai kawasan resapan air serta ruang terbuka publik.

Dengan dibongkarnya bangunan tanpa izin ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang, melindungi lingkungan, serta menjaga aset publik demi kepentingan masyarakat luas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru