Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) melakukan pembongkaran terhadap bangunan jogging track ilegal yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Situ Tujuh Muara adalah danau atau situ yang berfungsi sebagai kawasan resapan air dan ruang terbuka publik, sekaligus menjadi salah satu ikon lingkungan di Depok yang penting untuk pengendalian banjir dan ekosistem setempat. Lokasinya berada di Jalan Situ Tujuh Muara, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, dengan akses yang dapat ditempuh dari pusat Kota Depok sekitar 20–25 menit perjalanan.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta garis sempadan kawasan perairan. Bangunan berupa lintasan lari (jogging track) dan struktur beton yang sebelumnya didirikan di atas Situ Tujuh Muara ditemukan tanpa izin dari pihak berwenang. Sebelum penertiban, instansi terkait telah mengirimkan surat teguran pertama dan kedua kepada pihak pengembang, namun tidak mendapatkan respons untuk menghentikan atau membongkar sendiri konstruksi yang dimaksud.
Wali Kota Depok, H. Supian Suri, memimpin langsung proses pembongkaran pada Minggu, 25 Januari 2026, sebagai bentuk tindak lanjut koordinasi antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, dan BBWSCC untuk menjaga fungsi dan kelestarian Situ Tujuh Muara. Langkah ini sekaligus merupakan upaya penegakan aturan serta pengembalian aset lingkungan ke kondisi semula tanpa adanya bangunan yang melanggar.
Proses pembongkaran melibatkan penggunaan alat berat dan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keselamatan dan kelancaran pekerjaan. Keberadaan jogging track ilegal tersebut sebelumnya mendapat sorotan publik karena mengganggu fungsi kawasan perairan yang penting sebagai kawasan resapan air serta ruang terbuka publik.
Dengan dibongkarnya bangunan tanpa izin ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang, melindungi lingkungan, serta menjaga aset publik demi kepentingan masyarakat luas.


























