Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Dapat Duit

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa hingga kini negara justru tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proses penindakan tersebut.

Menurut Purbaya, barang-barang hasil penyitaan hanya berakhir dimusnahkan, sementara para pelaku dijatuhi hukuman penjara tanpa sanksi denda yang memberikan pemasukan bagi negara. “Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi. Cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Bimbingan Teknis Fasilitator Nasional Guru BK sebagai Modal Penguatan Pendidikan Karakter Murid

Ia menjelaskan, kebijakan baru sedang disiapkan agar pelaku impor ilegal tidak hanya dikenai hukuman badan, tetapi juga sanksi finansial berupa denda dan larangan impor di masa mendatang. “Kami akan buat sistem denda dan blacklist agar ada efek jera, bukan hanya dimasukkan ke penjara,” kata Purbaya.

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah menilai masuknya pakaian bekas impor secara ilegal bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menimbulkan beban tambahan bagi keuangan negara karena biaya pemusnahan.

Baca Juga :  Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Angka Fantastis!

Purbaya memastikan, langkah tegas ini bukan untuk mematikan perdagangan di tingkat masyarakat, seperti di Pasar Senen, Jakarta, tetapi untuk memutus rantai pasokan ilegal dari luar negeri. Ia menegaskan, pasar boleh tetap beroperasi, namun barang yang dijual harus legal dan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku impor ilegal sekaligus memperkuat industri pakaian lokal agar bisa tumbuh dan bersaing tanpa gangguan dari barang selundupan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik
Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB