JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat pengawasan perdagangan elektronik dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Melalui aturan baru ini, seluruh platform marketplace diwajibkan melakukan verifikasi legalitas penjual dan menolak pendaftaran maupun aktivitas perdagangan dari seller yang tidak memiliki NIB sesuai ketentuan perizinan berusaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha yang telah menjalankan usaha secara legal.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pertumbuhan perdagangan digital yang sangat pesat harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik wajib memiliki identitas usaha yang jelas. NIB menjadi instrumen utama untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan meningkatkan akuntabilitas dalam transaksi digital,” ujar Menteri Perdagangan.
Marketplace Wajib Verifikasi Penjual
Dalam aturan tersebut, penyelenggara marketplace tidak hanya berfungsi sebagai penyedia platform, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap identitas dan legalitas pelaku usaha yang berjualan.
Marketplace diwajibkan memastikan bahwa setiap penjual telah memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum dapat melakukan aktivitas perdagangan.
Apabila ditemukan penjual yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, platform diwajibkan menolak pendaftaran akun atau menonaktifkan aktivitas penjualan hingga dokumen perizinan dilengkapi.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik perdagangan ilegal, penjualan produk yang tidak memenuhi standar, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.
Dorong UMKM Naik Kelas
Pemerintah menilai kewajiban memiliki NIB bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai manfaat.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan perbankan, program bantuan pemerintah, pelatihan usaha, kemudahan sertifikasi produk, hingga peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas dan masuk ke dalam sistem ekonomi formal.
Saat ini proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dan tidak dikenakan biaya.
Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Selain memperkuat legalitas pelaku usaha, aturan baru ini juga bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi daring.
Dengan adanya data identitas usaha yang lebih jelas, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan serta menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Konsumen juga memperoleh kepastian lebih tinggi terkait identitas penjual apabila terjadi sengketa transaksi atau keluhan terhadap produk yang dibeli.
Masa Transisi bagi Pelaku Usaha
Pemerintah diperkirakan akan memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha yang saat ini masih aktif berjualan namun belum memiliki NIB.
Selama masa transisi tersebut, marketplace diminta melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para seller agar segera melengkapi perizinan usaha mereka.
Pelaku usaha yang belum memiliki NIB diimbau segera mengurus legalitas usaha melalui sistem OSS agar dapat terus berjualan tanpa kendala setelah aturan diberlakukan secara penuh.
Dengan terbitnya Permendag terbaru ini, pemerintah berharap perdagangan digital Indonesia semakin sehat, kompetitif, dan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi konsumen maupun pelaku usaha di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.


























