Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi wacana hukuman bagi pelaku korupsi besar yang belakangan kembali menjadi perdebatan publik.

Menurut Mahfud, hukuman potong tangan yang sering dikaitkan dengan penerapan hukum Islam tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi bernilai fantastis. Ia menilai pelaku korupsi kelas kakap seharusnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.

Dalam pidatonya di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6/2026), Mahfud secara khusus menyinggung nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang tengah menjadi sorotan publik.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan, enak saja beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, tujuan utama pemberian hukuman terhadap koruptor bukan hanya memberikan penderitaan fisik, melainkan menciptakan efek jera serta memastikan pelaku tidak lagi memiliki kesempatan mengulangi kejahatan yang sama.

Baca Juga :  JEMPUT BOLA: KEPALA BKKBN BUKA RUANG DIALOG DENGAR CURHATAN KABUPATEN KOTA

Ia juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang mengaitkan pemberantasan korupsi dengan penerapan hukum Islam secara literal. Menurutnya, pemahaman tersebut sering kali disampaikan tanpa melihat konteks dan tujuan hukum secara menyeluruh.

“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai saja hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya. Kecil banget, korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.

Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan yang diterapkan terhadap kasus pencurian di Arab Saudi. Menurutnya, hukuman fisik semata tidak selalu menjamin seseorang berhenti melakukan tindak kejahatan.

“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan. Kalau saudara naik haji atau umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucapnya.

Karena itu, Mahfud berpandangan bahwa inti hukuman terhadap koruptor seharusnya adalah mencabut akses, kekuasaan, dan kemampuan mereka untuk kembali melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga :  Tiga Daerah di Indonesia Diterjang Cuaca Ekstrem, BNPB Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya. Masukkan penjara saja agar tidak menandatangani cek, kan begitu,” tegasnya.

Pernyataan Mahfud tersebut memicu beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian pihak menilai hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar, dapat menjadi efek jera. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan tetap mendorong pendekatan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan reformasi sistem hukum yang komprehensif.

Perdebatan mengenai bentuk hukuman yang paling efektif bagi pelaku korupsi kembali mengemuka di tengah tingginya tuntutan masyarakat agar negara lebih tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris
Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit
Moka Jabar 2026 Didorong Jadi Komunikator Strategis Pariwisata di Era Digital
HUT ke-81 Jabar, Pemprov Fokus Perkuat Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan
DPR RI Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Siapkan Protokol Pembelajaran Darurat Asap
Pembelajaran Mendalam Bantu Guru Ubah Kesulitan Menulis Menjadi Pengalaman Belajar Menyenangkan
BNNP Jabar Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu di Cinere Depok, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Moka Jabar 2026 Didorong Jadi Komunikator Strategis Pariwisata di Era Digital

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:46 WIB

HUT ke-81 Jabar, Pemprov Fokus Perkuat Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Siapkan Protokol Pembelajaran Darurat Asap

Berita Terbaru

AGRICULTURE

Perbedaan Melon Hamigua dan Hamigua Lavender, Mana Lebih Manis?

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:55 WIB