Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi wacana hukuman bagi pelaku korupsi besar yang belakangan kembali menjadi perdebatan publik.

Menurut Mahfud, hukuman potong tangan yang sering dikaitkan dengan penerapan hukum Islam tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi bernilai fantastis. Ia menilai pelaku korupsi kelas kakap seharusnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.

Dalam pidatonya di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6/2026), Mahfud secara khusus menyinggung nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang tengah menjadi sorotan publik.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan, enak saja beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, tujuan utama pemberian hukuman terhadap koruptor bukan hanya memberikan penderitaan fisik, melainkan menciptakan efek jera serta memastikan pelaku tidak lagi memiliki kesempatan mengulangi kejahatan yang sama.

Baca Juga :  Kabinet Prabowio Gibran Diisi 46 Menteri, Berikut Bocoran Namanya

Ia juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang mengaitkan pemberantasan korupsi dengan penerapan hukum Islam secara literal. Menurutnya, pemahaman tersebut sering kali disampaikan tanpa melihat konteks dan tujuan hukum secara menyeluruh.

“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai saja hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya. Kecil banget, korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.

Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan yang diterapkan terhadap kasus pencurian di Arab Saudi. Menurutnya, hukuman fisik semata tidak selalu menjamin seseorang berhenti melakukan tindak kejahatan.

“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan. Kalau saudara naik haji atau umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucapnya.

Karena itu, Mahfud berpandangan bahwa inti hukuman terhadap koruptor seharusnya adalah mencabut akses, kekuasaan, dan kemampuan mereka untuk kembali melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga :  Setelah 4 Tahun Akhirnya Jawa Barat Berhasil Raih Penghargaan ZI WBBM

“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya. Masukkan penjara saja agar tidak menandatangani cek, kan begitu,” tegasnya.

Pernyataan Mahfud tersebut memicu beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian pihak menilai hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar, dapat menjadi efek jera. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan tetap mendorong pendekatan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan reformasi sistem hukum yang komprehensif.

Perdebatan mengenai bentuk hukuman yang paling efektif bagi pelaku korupsi kembali mengemuka di tengah tingginya tuntutan masyarakat agar negara lebih tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak
Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida
KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:49 WIB

Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:50 WIB

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru