Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran asas nebis in idem dalam perkara yang melibatkan Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol. Perhatian tersebut tertuang dalam Surat Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang diterbitkan sebagai tanggapan atas pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan Irfan terkait dugaan kriminalisasi hukum yang menurutnya dialami.

Surat yang bersifat segera itu ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Dalam dokumen tersebut, BPHN menguraikan sejumlah aspek hukum yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang dihadapi Irfan, termasuk mengenai penerapan asas nebis in idem, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Soroti Potensi Pelanggaran Nebis in Idem

Dalam pendapat hukumnya, BPHN menjelaskan bahwa asas nebis in idem merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana yang melarang seseorang diproses, dituntut, atau diadili kembali atas perkara yang sama setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan dalam pengaduannya, BPHN mencatat bahwa dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11/2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026.

Menurut BPHN, apabila benar perkara yang diproses saat ini memiliki substansi yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah diperiksa melalui seluruh tahapan peradilan hingga memperoleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024, maka terdapat aspek hukum yang perlu dicermati secara serius terkait penerapan asas nebis in idem.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa keberadaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap proses hukum yang berpotensi mengulang perkara yang sama harus diuji secara cermat agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

Peninjauan Kembali Memiliki Batasan Ketat

BPHN juga menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan oleh sistem peradilan untuk mengoreksi kemungkinan terjadinya kekeliruan mendasar dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, mekanisme tersebut memiliki batasan yang sangat ketat. BPHN merujuk Pasal 318 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa permohonan PK pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, kecuali ditemukan keadaan baru (novum) atau terdapat pertentangan antara putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sinergi Membangun Kota Bandung Bebas Pungli

Selain itu, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat lagi diajukan Peninjauan Kembali.

Menurut BPHN, pengaturan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan penghormatan tinggi terhadap finalitas putusan pengadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum.

Dijamin dalam KUHP dan Undang-Undang HAM

Tidak hanya dalam hukum acara pidana, prinsip nebis in idem juga memperoleh perlindungan dalam berbagai regulasi nasional.

BPHN mengutip Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut BPHN, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap asas nebis in idem tidak hanya menjadi bagian dari hukum pidana, tetapi juga merupakan bagian dari jaminan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Proses hukum yang dilakukan berulang terhadap seseorang atas perkara yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi utama negara hukum,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pendapat hukum BPHN.

Pengembalian Barang Bukti Harus Melalui Eksekusi Putusan

Selain menyoroti aspek nebis in idem, BPHN juga memberikan perhatian terhadap persoalan pengembalian barang bukti yang disebut menjadi salah satu inti permasalahan dalam perkara tersebut.

Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, BPHN menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Penuntut Umum atau Jaksa. Karena itu, apabila terdapat persoalan terkait pelaksanaan amar putusan mengenai barang bukti, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui proses eksekusi putusan oleh Jaksa Penuntut Umum.

BPHN berpandangan bahwa apabila terdapat keberatan atas belum dilaksanakannya pengembalian barang bukti sebagaimana amar putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pelaksanaan putusan, bukan melalui pelaporan pidana baru terhadap objek yang sama.

Disarankan Tempuh Praperadilan

Dalam surat tanggapannya, BPHN juga memberikan saran hukum kepada Irfan Suryanagara untuk menempuh mekanisme praperadilan apabila merasa keberatan terhadap tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka maupun penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Kejagaan Agung Ungkap Peran SW & MUL, Ada Perintah Nadiem Makarim soal Pengadaan Chromebook

Praperadilan dinilai sebagai instrumen hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka.

Meski demikian, BPHN menegaskan bahwa surat yang diterbitkan tersebut merupakan bentuk konsultasi dan pendapat hukum (legal opinion) yang tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.

Praktisi Hukum Beri Pandangan

Pandangan yang sejalan juga disampaikan sejumlah praktisi hukum yang menyoroti persoalan pengembalian barang bukti dalam perkara tersebut.

Praktisi hukum sekaligus akademisi STAI Darussalam, Dr. Ali Sauge, S.H., M.M., Ph.D., menegaskan bahwa apabila status barang bukti telah ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, apabila barang bukti belum dikembalikan sesuai amar putusan, langkah hukum yang tepat adalah meminta pelaksanaan putusan kepada jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Pandangan serupa disampaikan advokat Dr. Endang, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa unsur utama tindak pidana penggelapan adalah adanya niat untuk memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dalam perkara yang dipersoalkan saat ini, objek yang menjadi sengketa disebut berupa sertifikat yang tercatat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Selain itu, dalam Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Mahkamah Agung disebut menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti dan memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Menurut sejumlah praktisi hukum, berdasarkan prinsip hukum acara pidana, pihak yang berhak atas barang bukti pada umumnya adalah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau pihak dari mana barang tersebut pertama kali disita oleh penyidik, kecuali ditentukan lain dalam amar putusan pengadilan.

Menjadi Sorotan Publik

Perkara yang melibatkan Irfan Suryanagara diperkirakan masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Namun munculnya pendapat resmi dari BPHN dinilai memberikan perspektif penting mengenai perlunya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, pendapat hukum tersebut sekaligus mengingatkan bahwa asas kepastian hukum, keadilan, dan nebis in idem merupakan prinsip dasar yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum agar tidak terjadi pengulangan proses terhadap perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan
BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak
Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati
Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida
KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:49 WIB

Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida

Berita Terbaru