Kejagaan Agung Ungkap Peran SW & MUL, Ada Perintah Nadiem Makarim soal Pengadaan Chromebook

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 1,9 triliun di Kemendikbudristek, yang mencuat dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Dua mantan pejabat kemendikbud terlibat langsung:

  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar & Menengah (2020–2021), juga kuasa pengguna anggaran.
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama di periode yang sama.

Keduanya diduga keras menindaklanjuti arahan Nadiem Makarim, saat masih menjabat Menteri, untuk memilih Chromebook berbasis Chrome OS sebagai sistem TIK utama. Arahan ini disampaikan melalui rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem pada Agustus 2019, masih sebelum beberapa pejabat di kementerian resmi dilantik.

Kronologi Perintah dan Tindak Lanjut

  • Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memberikan instruksi melalui Zoom agar pengadaan TIK dilakukan memakai Chrome OS.
  • SW langsung memerintahkan PPK berubah dan menggunakan sistem e-katalog via SIPLAH, serta menetapkan 15 unit Chromebook per sekolah dengan harga Rp 88,25 juta pada 30 Juni 2020.
  • Di hari yang sama, MUL mengarahkan pengadaan SMP memakai Chrome OS, menetapkan vendor tunggal yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, Pegadaian Jawa Barat Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

Dugaan korupsi ini bermula dari rekomendasi tim teknis BPK agar menggunakan OS berbasis Windows, namun justru berbalik diarahkan menuju Chrome OS—yang tidak cocok digunakan di banyak wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akibat keterbatasan konektivitas internet.

Tersangka dan Penahanan

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. SW (Sri Wahyuningsih) – ditahan di rutan Kejagung.
  2. MUL (Mulyatsyah) – ditahan di rutan Salemba.
  3. Jurist Tan (JT) – mantan staf khusus Nadiem, masih berada di luar negeri.
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan teknologi, berstatus tahanan kota karena riwayat sakit jantung.
Baca Juga :  Stunting Merupakan Masalah Serius Yang Harus Segera Ditangani Bersama

Semua dikenakan pasal tindak pidana korupsi (Pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP).

Nadiem Makarim Diperiksa, namun Belum Tersangka

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali:

  • 23 Juni 2025 (12 jam pemeriksaan),
  • 15 Juli 2025 (sekitar 9 jam pemeriksaan).

Ia diperiksa sebagai saksi dan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, meski Kejaksaan Agung menyatakan kemungkinan peningkatan status masih terbuka .

Estimasi Kerugian Negara

Badan Pemeriksa Keuangan dan dokumen Kejagung menyebut potensi kerugian negara mencapai antara Rp 1,9 triliun hingga Rp 1,98 triliun, akibat pengadaan lebih dari 1,2 juta unit Chromebook dengan alokasi dana APBN dan DAK sebesar total Rp 9,3 triliun.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan
BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak
Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati
Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida
KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:49 WIB

Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida

Berita Terbaru