Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

KLOPAKINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak agar keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector dilarang. Desakan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu saat menyikapi peristiwa penagihan utang yang berujung kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Gus Falah mengingatkan bahwa pada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit, termasuk debt collector, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan secara sepihak, baik berupa kendaraan maupun rumah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Perkuat Talenta Murid dan Guru di bidang STEM, Koding dan Kecerdasan Buatan

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Bio Farma Rayakan 135 Tahun Kontribusi Nyata untuk Peningkatan Kualitas Hidup Bangsa

Karena itu, sambung Gus Falah, eksistensi debt collector secara hukum sudah hilang.

“Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi,” ujar dia.

“Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang,” kata Gus Falah.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru