Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

KLOPAKINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak agar keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector dilarang. Desakan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu saat menyikapi peristiwa penagihan utang yang berujung kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Gus Falah mengingatkan bahwa pada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit, termasuk debt collector, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan secara sepihak, baik berupa kendaraan maupun rumah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga :  Beli Obligasi Ritel di bank bjb, Bisa Dapat Cachback Jutaan Rupiah

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Mendikdasmen Gaungkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif di G20 Interfaith Forum (IF20)

Karena itu, sambung Gus Falah, eksistensi debt collector secara hukum sudah hilang.

“Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi,” ujar dia.

“Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang,” kata Gus Falah.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Temukan Satu Sekolah Dilayani Dua Dapur SPPG, Data 62,7 Juta Penerima MBG Dievaluasi
Kemendikdasmen Bekali Pendidik dengan Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Rungu
Profil Nanik S. Deyang, Jurnalis yang Menjadi Kepala BGN Sebelum Mengundurkan Diri
Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Dunia, Presiden Prabowo: Digitalisasi Pendidikan Indonesia Diakui ITU-PBB
Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar Lewat Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat
Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid
Sarasehan Jurnalis Peduli Keluarga Dorong Penguatan Peran Media sebagai Mitra Strategis Bangun Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Barat Istimewa

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:22 WIB

BGN Temukan Satu Sekolah Dilayani Dua Dapur SPPG, Data 62,7 Juta Penerima MBG Dievaluasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:29 WIB

Kemendikdasmen Bekali Pendidik dengan Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Rungu

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Profil Nanik S. Deyang, Jurnalis yang Menjadi Kepala BGN Sebelum Mengundurkan Diri

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:25 WIB

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Dunia, Presiden Prabowo: Digitalisasi Pendidikan Indonesia Diakui ITU-PBB

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:19 WIB

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar Lewat Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat

Berita Terbaru