Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Jawa Barat.
Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dilaksanakan di Aula Oman Sahroni Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, menyebut aset yang diserahkan berada di 18 titik dengan nilai sekitar Rp23,3 miliar. Aset tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk sebagai ruang terbuka hijau.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki banyak aset, namun pengelolaannya masih perlu diperkuat. Ia berharap aset hibah tersebut dapat dimaksimalkan untuk pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan digunakan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat.
KDM—sapaan akrab Dedi Mulyadi—menilai hibah aset hasil rampasan koruptor harus menjadi pengingat bagi para pejabat negara agar mengelola keuangan secara baik dan menghindari praktik yang ia sebut sebagai “korupsi kultural”.
“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan pada prinsipnya dapat dilelang, namun juga dapat dipindahtangankan melalui hibah apabila diperlukan.
KPK menegaskan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil rampasan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, KPK akan melakukan monitoring penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut selama satu tahun agar benar-benar optimal dan berdampak bagi pelayanan publik.

























