Kejari Bandung Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di PT MUJ

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: jabarprov.go.id

Foto: jabarprov.go.id

Bandung, 21 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu BUMD energi milik Pemprov Jawa Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Rizky Ariansyah, SH, MH, saat menjawab pertanyaan wartawan usai ekspose perkara pada Jumat (20/6).

“Semua pihak yang relevan, termasuk mantan kepala daerah yang pernah terkait dalam kebijakan atau pengangkatan direksi PT MUJ, bisa kami mintai keterangan jika dibutuhkan,” ujar Rizky.

PT MUJ belakangan menjadi sorotan setelah Kejari menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik gratifikasi dalam beberapa proyek migas dan kerja sama investasi antara tahun 2020 hingga 2023. Sejumlah mantan petinggi MUJ telah dipanggil, dan salah satu dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bio Farma Bersama PAPDI dan PERNEFRI Perkuat Upaya Eliminasi Hepatitis B di Indonesia

Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, di mana pada masa itu PT MUJ melakukan ekspansi besar-besaran dalam proyek energi terbarukan dan perluasan usaha non-hulu migas.

Menanggapi kemungkinan pemeriksaannya, Ridwan Kamil dalam pernyataan singkatnya mengatakan siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan.

“Saya percaya hukum dan siap membantu proses jika diperlukan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu melalui pernyataan tertulis.

Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. M. Ilham Ramdani, menilai langkah Kejari Bandung sebagai sinyal bahwa proses hukum sedang memasuki fase pendalaman peran para pengambil kebijakan.

“Selama ini PT MUJ punya posisi strategis, sehingga kebijakan pemerintah provinsi sangat memengaruhi arah usahanya. Wajar bila Kejari menelusuri hingga ke tingkat pembuat keputusan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik Jawa Barat karena menyangkut dana publik dan perusahaan milik daerah yang selama ini digadang-gadang sebagai contoh sukses BUMD. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pekan depan, dan Kejari menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Barat Saat Peralihan Musim

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:03 WIB

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026

Berita Terbaru