Kejari Bandung Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di PT MUJ

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: jabarprov.go.id

Foto: jabarprov.go.id

Bandung, 21 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu BUMD energi milik Pemprov Jawa Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Rizky Ariansyah, SH, MH, saat menjawab pertanyaan wartawan usai ekspose perkara pada Jumat (20/6).

“Semua pihak yang relevan, termasuk mantan kepala daerah yang pernah terkait dalam kebijakan atau pengangkatan direksi PT MUJ, bisa kami mintai keterangan jika dibutuhkan,” ujar Rizky.

PT MUJ belakangan menjadi sorotan setelah Kejari menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik gratifikasi dalam beberapa proyek migas dan kerja sama investasi antara tahun 2020 hingga 2023. Sejumlah mantan petinggi MUJ telah dipanggil, dan salah satu dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tekankan Kebijakan Pendidikan Berbasis Bukti: Bertumpu pada data, Kajian Empiris, Evaluasi Berkelanjutan

Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, di mana pada masa itu PT MUJ melakukan ekspansi besar-besaran dalam proyek energi terbarukan dan perluasan usaha non-hulu migas.

Menanggapi kemungkinan pemeriksaannya, Ridwan Kamil dalam pernyataan singkatnya mengatakan siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan.

“Saya percaya hukum dan siap membantu proses jika diperlukan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu melalui pernyataan tertulis.

Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. M. Ilham Ramdani, menilai langkah Kejari Bandung sebagai sinyal bahwa proses hukum sedang memasuki fase pendalaman peran para pengambil kebijakan.

“Selama ini PT MUJ punya posisi strategis, sehingga kebijakan pemerintah provinsi sangat memengaruhi arah usahanya. Wajar bila Kejari menelusuri hingga ke tingkat pembuat keputusan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik Jawa Barat karena menyangkut dana publik dan perusahaan milik daerah yang selama ini digadang-gadang sebagai contoh sukses BUMD. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pekan depan, dan Kejari menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  SEB Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Skema Lengkap dari Kemendikdasmen

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru