JAKARTA, KlopakIndonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap perkara yang sedang ditangani maupun tujuan spesifik dari tindakan penyidikan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi sejumlah media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di kantor BGN sempat terganggu akibat proses penggeledahan yang berlangsung sejak dini hari. Sejumlah pegawai terlihat menunggu di area lobi dan halaman gedung karena akses masuk ke kantor dibatasi selama proses penyidikan berlangsung. Pagar kantor juga terlihat tertutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Laporan dari lokasi menyebutkan tim penyidik diduga mulai berada di area kantor BGN sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga pagi hari, proses penggeledahan masih berlangsung dan sejumlah pegawai belum diperkenankan memasuki ruang kerja mereka.
Penggeledahan ini menjadi perhatian publik karena berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN serta memberhentikan dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah melalui proses evaluasi pemerintah terhadap tata kelola lembaga tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang mengaitkan penggeledahan dengan pergantian pimpinan BGN tersebut. Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti tertentu dalam perkara yang sedang didalami.
Penyidik masih terus melakukan pengumpulan dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Kejagung menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses penggeledahan dan pemeriksaan awal selesai dilakukan.


























