Jabar Belajar Best Practice Tata Kelola Pemerintahan dari DIY

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdaprov Jabar terus meningkatkan pelayanan publik dengan tak pernah berhenti belajar tata kelola pemerintahan dari pemda lain.

Kali ini, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tempat tujuan belajar. Sekda Jabar Herman Suryatman memimpin rombongan studi banding, diterima Sekda Pemda Provinsi DIY Beny Suharsono di Ruang Rapat Lantai III Unit VIII Gedung Wisanggeni, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Senin (7/10/2024).

Di DIY, Pemdaprov Jabar melakukan komparasi best practice tata kelola pemerintahan, meliputi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengendalian inflasi, hingga pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD).

Jabar juga belajar sinergi kabupaten dan kota hingga kelurahan dan desa yang di DIY dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.

“Kami perlu insight terkait tata kelola pemerintahan, yang mana terdapat pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kesannya bertingkat, tetapi goals-nya sama, yakni kesejahteraan masyarakat,” ujar Herman Suryatman.

Maka kata Herman, Jabar ingin menghadirkan format pemerintahan yang bisa memastikan berbagai indeks indikator makro menunjukkan masyarakatnya sejahtera.

Baca Juga :  Berkat Dukungan Penuh dari LPS, OJK, dan bank bjb sebagai pemegang saham, BPR Indramayu Kembali ke Status Pengawasan Normal

Ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan signifikan, penurunan pengangguran signifikan, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) signifikan, dan angka- angka indikator lainnya yang membaik.

Apalagi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jabar 2005 – 2025, dalam waktu yang tidak lama lagi yakni tahun 2025, Jabar punya target untuk menjadi provinsi termaju.

“Tentu Provinsi termaju ditandai dengan rakyatnya yang maju, sejahtera, setelah kami bedah, ternyata pemerintahan ini harus kita set up dan terus diperbaiki,” katanya.

“Jadi kita studi komparasi ke sini, harus ada outcame, benefit, dan dan impact-nya,” sambung Herman.

Dengan mengomparasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023, Herman akan mendorong ada pergub serupa tapi tentang reformasi birokrasi yang akan menjangkau kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

“Harus lahir dan harus dieksekusi. Sehingga perjalanan kita ke sini kita tebus dengan kinerja yang lebih, sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Perkuat Diplomasi Pendidikan dengan UEA dan Kanada, Fokus Tingkatkan Mutu Guru

Sementara itu, Sekda Provinsi DIY Beny Suharsono, menyambut baik kedatangan Sekda Jabar bersama sejumlah Asisten dan Kepala Biro di lingkup Setda Jabar.

Ia mengatakan, pemda provinsi punya tugas sebagai wakil Pemerintah Pusat. Sehingga, guna memperkuat sinergi, Pemda Provinsi DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.

Menurut Beny, ini ditujukan guna menghadirkan pembangunan yang inklusif, dan juga berbasis budaya. Reformasi kalurahan diperlukan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum.

Sehingga Pergub ini mencakup reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat sekaligus.

“Pergub dapat menjangkau kabupaten/ kota, hingga kelurahan, bahkan RT/ RW sekalipun,” kata Sekda DIY.

“Kita juga mendorong kabupaten/kota agar SAKIP minimal berpredikat A. Pemda Provinsi DIY pun telah meraih SAKIP AA, tujuh kali berturut- turut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru