Jakarta, 26 Januari 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2026. Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat komitmen mereka dalam menjalankan tugas pendidikan secara profesional dan bermartabat.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah memahami tantangan yang dihadapi para guru, baik ASN maupun non-ASN. Oleh karena itu, sejumlah kebijakan strategis terus diperkuat secara bertahap dan berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, serta perlindungan guru. Semua ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (26/1).
Pengangkatan PPPK dan Akses Sertifikasi
Nunuk menjelaskan, komitmen tahun 2026 merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya. Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK.
Selain itu, guru non-ASN juga memperoleh akses luas untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Sepanjang 2024 hingga 2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti program tersebut sebagai upaya peningkatan kompetensi dan pengakuan profesional.
Insentif dan Tunjangan Meningkat
Dari sisi kesejahteraan, mulai 2026 pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok. Pada 2026, anggaran TPG mencapai Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru, naik sekitar Rp663 miliar dibandingkan 2025.
Sementara itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN di wilayah 3T ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Tahun ini, anggaran TKG mencapai Rp706 miliar, meningkat Rp95 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 28.892 guru.
Guru Rasakan Manfaat Langsung
Salah satu guru swasta, Any Anggraeni, mengaku tunjangan tersebut sangat membantu peningkatan kompetensinya sebagai pendidik. Ia memanfaatkan tunjangan untuk mengikuti pelatihan dan membeli buku literasi.
“Manfaatnya bukan hanya di sekolah, tapi juga di rumah. Saya bisa membantu biaya kuliah dua anak. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi pengakuan atas perjuangan guru,” katanya.
Kemendikdasmen menegaskan akan terus menyempurnakan kebijakan agar menjangkau guru di berbagai daerah. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar guru non-ASN dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.


























