Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menggelar pertemuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Jumat, 7 Februari 2025. Acara ini berlangsung secara hibrida di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Rawamangun, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang bahasa dan regulasi.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan terkait penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek, khususnya dalam ranah resmi dan publik. Sejumlah pejabat Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri seperti Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Kementerian Agama.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan sebelumnya. Regulasi ini menurutnya bertujuan untuk memperkuat kedaulatan eksistensi bahasa Indonesia sebagai identitas nasional serta memastikan penggunaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam berbagai aspek kehidupan publik, termasuk dokumen resmi, komunikasi di lingkungan pemerintahan dan swasta, serta informasi di ruang publik. “Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan sikap positif masyarakat agar memiliki kebanggaan dan kemahiran dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lebih sistematis dan efektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Apresiasi Inovasi Maung MV3 PT Pindad

Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah, dalam pembukaannya menegaskan pentingnya pedoman ini sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan bahasa nasional. “Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan perlu mendapatkan pengawasan yang lebih sistematis agar tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Dalam rapat ini, berbagai aspek teknis dan substansi dari rancangan peraturan dibahas dengan masukan dari berbagai pihak terkait. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, sejalan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Dengan terselenggaranya rapat ini, Badan Bahasa berharap regulasi terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat segera difinalisasi dan diterapkan secara efektif dalam waktu dekat.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan-undangan, DJPP, Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Waliyadin, menyampaikan bahwa keberadaan peraturan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia ini sangat penting untuk menguatkan eksistensi bangsa Indonesia, terutama terkait dengan penggunaannya sebagai alat komunikasi pemersatu bangsa.

Selanjutnya, Deputi Bidang Karakter dan Jatidiri Bangsa, Kemenko PMK, Ferdyansyah, menambahkan bahwa ada beberapa hal dalam rancangan peraturan ini yang perlu diperdalam. “Jika pembahasan rancangan ini melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga, tentu akan lebih memperkaya isi peraturan ini. Dalam beberapa pasal, kita harus lebih fokus pada pengutamaan bahasa negara di ruang publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Minyak Kita atau Minyak Kamu?

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, Dora Amalia, menyoroti pentingnya konsep kedaulatan bahasa dalam regulasi ini. “Kedaulatan bahasa merupakan frasa penting yang harus muncul dalam peraturan ini karena kondisi bahasa Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan. Banyak sekolah internasional yang menggunakan bahasa Indonesia secara tidak sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, konsep kedaulatan bahasa Indonesia perlu dimasukkan ke dalam rancangan peraturan ini,” ungkapnya.

Perwakilan Biro Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Dimas, menyampaikan dukungannya terhadap pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Hal yang sama juga disampaikan oleh Nurfaqih Irfani dari DJPP, Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan dukungan berbagai pihak, Badan Bahasa berharap rancangan peraturan ini dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, demi memperkuat kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan alat pemersatu bangsa.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang
Lima Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu
Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:55 WIB

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:40 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB