Habiburokhman Minta Perkara Hogi Minaya Dihentikan Demi Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Aditya/Andri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Aditya/Andri

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan dari para pihak, Komisi III DPR RI menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Menurutnya, DPR menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga :  Pendidikan Layanan Khusus, Strategi Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Ia menjelaskan, Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur tentang pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadikan prinsip keadilan sebagai pedoman utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga :  Kota Bandung Luncurkan Calendar of Events 2025, 84 Acara Dirancang Datangkan Wisatawan

Selain substansi hukum, Habiburokhman turut menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menilai pernyataan yang tidak cermat dapat menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara.

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Tujuan kami bukan melemahkan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru