Farhan Dukung Penghentian Izin Perumahan untuk Tekan Risiko Bencana di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di kawasan Bandung Raya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai bahwa langkah penghentian sementara tersebut penting untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat Perkuat Sinergi Dengan BPKP

Pemkot Bandung menyatakan siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE tersebut, mulai dari penghentian sementara penerbitan izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, hingga pengawasan teknis yang lebih ketat untuk setiap proses pembangunan.

Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

Baca Juga :  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indofarma Tbk

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mitigasi bencana tidak dapat berjalan efektif tanpa kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya. Sinergi antarwilayah dinilai penting untuk pengendalian pembangunan dan penataan ruang yang lebih komprehensif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan warga, memperkuat ketahanan lingkungan, serta memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru