Farhan Dukung Penghentian Izin Perumahan untuk Tekan Risiko Bencana di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di kawasan Bandung Raya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai bahwa langkah penghentian sementara tersebut penting untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.

Baca Juga :  Ricuh Bandung: Massa Bakar Mess MPR RI di Depan DPRD Jabar

Pemkot Bandung menyatakan siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE tersebut, mulai dari penghentian sementara penerbitan izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, hingga pengawasan teknis yang lebih ketat untuk setiap proses pembangunan.

Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

Baca Juga :  Wamendikdasmen Fajar Tekankan Pentingnya Data sebagai Dasar Penentuan Kebijakan Pendidikan

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mitigasi bencana tidak dapat berjalan efektif tanpa kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya. Sinergi antarwilayah dinilai penting untuk pengendalian pembangunan dan penataan ruang yang lebih komprehensif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan warga, memperkuat ketahanan lingkungan, serta memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional
BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan
Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas
IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat
Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional
SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026
Kemendikdasmen dan MD Entertainment Salurkan 2.500 Pasang Sepatu untuk Murid Terdampak Banjir di Aceh
Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Melalui Pembentukan Pokja BSAN di Daerah

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:37 WIB

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:33 WIB

BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:54 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

NEWS

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:54 WIB