Bupati Bandung Barat Terbitkan Edaran, Tegaskan Larangan ASN Praktik di Luar Saat Jam Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Bupati Bandung Barat menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pekerjaan atau praktik di luar instansi pada jam kerja. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan pelayanan publik yang optimal.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Jeje telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“PNS yang bekerja atau praktik di tempat lain selama jam kerja melanggar kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Oleh karena itu, mereka bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Sinergi Kemendikdasmen dan Kemensetneg: Luncurkan Program CPNS Setneg ke Sekolah untuk Perkuat Mutu Pendidikan

“Semua ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tambahnya.

Jeje menegaskan, setiap ASN harus memenuhi total jam kerja wajib selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem shift, kepala perangkat daerah bertanggung jawab menyusun jadwal yang sesuai dengan total jam kerja wajib.

Ia juga mengingatkan, setiap atasan langsung bertanggung jawab penuh atas kehadiran dan kinerja stafnya. Pejabat berwenang wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja.

“Jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran, pejabat itu sendiri akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tutupnya.

Baca Juga :  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Habiburokhman Minta Kasus Berlian Reza Artamevia Dilimpahkan ke Mabes Polri

Larangan ini mencakup praktik profesional di bidang kesehatan, pendidikan, maupun pekerjaan lain yang dilakukan di luar kantor saat jam kerja resmi. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Bupati juga meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah penurunan kinerja pelayanan publik akibat ASN meninggalkan tugas pada jam kerja demi kepentingan pribadi.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membangun birokrasi yang lebih disiplin, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Gelar ToT Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Tunarungu
Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:12 WIB

Kemendikdasmen Gelar ToT Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Tunarungu

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Berita Terbaru