Bupati Bandung Barat Terbitkan Edaran, Tegaskan Larangan ASN Praktik di Luar Saat Jam Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Bupati Bandung Barat menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pekerjaan atau praktik di luar instansi pada jam kerja. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan pelayanan publik yang optimal.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Jeje telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“PNS yang bekerja atau praktik di tempat lain selama jam kerja melanggar kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Oleh karena itu, mereka bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Kementan, Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Produksi Jagung Nasional

“Semua ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tambahnya.

Jeje menegaskan, setiap ASN harus memenuhi total jam kerja wajib selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem shift, kepala perangkat daerah bertanggung jawab menyusun jadwal yang sesuai dengan total jam kerja wajib.

Ia juga mengingatkan, setiap atasan langsung bertanggung jawab penuh atas kehadiran dan kinerja stafnya. Pejabat berwenang wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja.

“Jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran, pejabat itu sendiri akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tutupnya.

Baca Juga :  Transformasi Pendidikan yang RAMAH dan Inovatif, Mendikdasmen Lantik Pejabat Baru

Larangan ini mencakup praktik profesional di bidang kesehatan, pendidikan, maupun pekerjaan lain yang dilakukan di luar kantor saat jam kerja resmi. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Bupati juga meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah penurunan kinerja pelayanan publik akibat ASN meninggalkan tugas pada jam kerja demi kepentingan pribadi.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membangun birokrasi yang lebih disiplin, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB