Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus, Sudrajat (50), tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat. Menurutnya, tindakan tersebut telah merugikan korban secara moral maupun ekonomi.
Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai tudingan bahwa es gabus buatan Sudrajat berbahan spons dan tidak layak konsumsi merupakan perbuatan yang keliru. Pasalnya, hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan produk es gabus tersebut aman untuk dikonsumsi.
“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (27/1/2026).
Meski oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf, Abduh menegaskan pimpinan institusi terkait wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Ia menilai sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menjadi preseden buruk.
Selain sanksi etik, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar Sudrajat mendapatkan pendampingan hukum apabila ingin menempuh jalur pidana.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Sudrajat agar ia memperoleh keadilan dari negara,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Abduh menekankan pentingnya pemulihan nama baik Sudrajat serta pemberian ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.
“Harus ada tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Sudrajat sebagai warga negara,” tegasnya.
Abduh juga mengingatkan aparat negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan serta bertindak profesional dan proporsional.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keadilan bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
“Peningkatan kapasitas aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, Sudrajat didatangi oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat berjualan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Ia dituduh menjual es gabus berbahan spons, bahkan mengalami tindakan kekerasan fisik di hadapan warga.
Sudrajat mengaku mendapat perlakuan kasar meski telah menjelaskan bahwa es yang dijualnya adalah es kue asli. Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku trauma dan tidak berani lagi berjualan di kawasan tersebut.
Belakangan, kedua oknum aparat yakni Aiptu Ikhwan Mulyadi dan anggota Babinsa bernama Heri telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Namun, hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus Sudrajat aman dikonsumsi.


























