Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com — Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras premium oleh tiga produsen besar yang memasarkan lima merek beras kemasan di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa ketiga produsen tersebut adalah PT Padi Indonesia Maju (produsen merek Sania), PT Food Station (produsen merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, dan Setra Pulen), serta Toko SY atau Sumber Raya yang memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Dugaan pelanggaran terungkap setelah petugas melakukan pengawasan di sejumlah gudang dan lokasi distribusi beras di Jakarta, Serang, Subang, dan Cipinang. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat mutu beras premium, antara lain karena tingginya kadar butir patah dan mutu fisik yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Purbaya Bebaskan PPh 21 Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta pada 2026, Ini Syarat dan Sektornya

“Kami temukan kadar butir patah dalam beras premium mencapai 20 sampai 25 persen. Padahal, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), batas maksimal butir patah untuk beras premium adalah 15 persen,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2025).

Modus yang digunakan para produsen bervariasi, mulai dari mencampur beras kualitas medium ke dalam kemasan beras premium hingga menggunakan mesin otomatis yang sudah diatur sedemikian rupa untuk mengemas beras dengan mutu dan berat yang tidak sesuai.

Satgas Pangan telah menyita lebih dari 200 ton beras dari empat lokasi tersebut. Sebanyak 39.036 kemasan berukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan berukuran 2,5 kilogram dibawa ke laboratorium Kementerian Pertanian untuk diuji secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima merek tersebut melanggar ketentuan mengenai mutu dan takaran.

Baca Juga :  Zulfikar Arse Sadikin: Rakyat Jadi Subjek Jika Pilkada Diselenggarakan Secara Langsung

“Dari hasil uji laboratorium, kami menemukan seluruh sampel tidak sesuai label. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” kata Helfi.

Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Badan Pangan Nasional juga meminta agar produsen segera menarik produk-produk beras yang terbukti melanggar dari pasaran dan memperbaiki mutu sesuai ketentuan. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras kemasan dan tidak segan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian antara label dan isi produk.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau
Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026
Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun
Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat
Janji Mentan Amran ke Petani Karawang Direalisasikan dalam Hitungan Jam
KPK Periksa Pejabat Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi
21 Wilayah Jawa Barat Berpotensi Kekeringan 1-10 September 2026, 18 Daerah Status Awas

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:30 WIB

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau

Selasa, 1 September 2026 - 16:25 WIB

Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026

Selasa, 1 September 2026 - 15:21 WIB

Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun

Selasa, 1 September 2026 - 15:16 WIB

Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Selasa, 1 September 2026 - 14:24 WIB

DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat

Berita Terbaru