Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com — Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras premium oleh tiga produsen besar yang memasarkan lima merek beras kemasan di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa ketiga produsen tersebut adalah PT Padi Indonesia Maju (produsen merek Sania), PT Food Station (produsen merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, dan Setra Pulen), serta Toko SY atau Sumber Raya yang memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Dugaan pelanggaran terungkap setelah petugas melakukan pengawasan di sejumlah gudang dan lokasi distribusi beras di Jakarta, Serang, Subang, dan Cipinang. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat mutu beras premium, antara lain karena tingginya kadar butir patah dan mutu fisik yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Buka Seminar Kependudukan Kukuh Berpesan Para Peserta Seminar Yang Masih Muda Berpotensi Menjadi Pelaku Utama Indonesia Emas 2045

“Kami temukan kadar butir patah dalam beras premium mencapai 20 sampai 25 persen. Padahal, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), batas maksimal butir patah untuk beras premium adalah 15 persen,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2025).

Modus yang digunakan para produsen bervariasi, mulai dari mencampur beras kualitas medium ke dalam kemasan beras premium hingga menggunakan mesin otomatis yang sudah diatur sedemikian rupa untuk mengemas beras dengan mutu dan berat yang tidak sesuai.

Satgas Pangan telah menyita lebih dari 200 ton beras dari empat lokasi tersebut. Sebanyak 39.036 kemasan berukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan berukuran 2,5 kilogram dibawa ke laboratorium Kementerian Pertanian untuk diuji secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima merek tersebut melanggar ketentuan mengenai mutu dan takaran.

Baca Juga :  Implementasi Inpres 1/2025, Kementerian ATR/BPN Lakukan Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Kualitas Layanan Masyarakat

“Dari hasil uji laboratorium, kami menemukan seluruh sampel tidak sesuai label. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” kata Helfi.

Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Badan Pangan Nasional juga meminta agar produsen segera menarik produk-produk beras yang terbukti melanggar dari pasaran dan memperbaiki mutu sesuai ketentuan. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras kemasan dan tidak segan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian antara label dan isi produk.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru