Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com — Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras premium oleh tiga produsen besar yang memasarkan lima merek beras kemasan di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa ketiga produsen tersebut adalah PT Padi Indonesia Maju (produsen merek Sania), PT Food Station (produsen merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, dan Setra Pulen), serta Toko SY atau Sumber Raya yang memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Dugaan pelanggaran terungkap setelah petugas melakukan pengawasan di sejumlah gudang dan lokasi distribusi beras di Jakarta, Serang, Subang, dan Cipinang. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat mutu beras premium, antara lain karena tingginya kadar butir patah dan mutu fisik yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Dorong Efisien, Cepat, dan Transparan, Pemkot Bandung Gelar Rakor Pengadaan Barang dan Jasa

“Kami temukan kadar butir patah dalam beras premium mencapai 20 sampai 25 persen. Padahal, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), batas maksimal butir patah untuk beras premium adalah 15 persen,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2025).

Modus yang digunakan para produsen bervariasi, mulai dari mencampur beras kualitas medium ke dalam kemasan beras premium hingga menggunakan mesin otomatis yang sudah diatur sedemikian rupa untuk mengemas beras dengan mutu dan berat yang tidak sesuai.

Satgas Pangan telah menyita lebih dari 200 ton beras dari empat lokasi tersebut. Sebanyak 39.036 kemasan berukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan berukuran 2,5 kilogram dibawa ke laboratorium Kementerian Pertanian untuk diuji secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima merek tersebut melanggar ketentuan mengenai mutu dan takaran.

Baca Juga :  Bio Farma Rayakan 135 Tahun Kontribusi Nyata untuk Peningkatan Kualitas Hidup Bangsa

“Dari hasil uji laboratorium, kami menemukan seluruh sampel tidak sesuai label. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” kata Helfi.

Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Badan Pangan Nasional juga meminta agar produsen segera menarik produk-produk beras yang terbukti melanggar dari pasaran dan memperbaiki mutu sesuai ketentuan. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras kemasan dan tidak segan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian antara label dan isi produk.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB