Wacana Pajak Pedagang Online Tuai Kritik: Warganet Soroti Sri Mulyani

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan kebijakan pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya. Wacana tersebut langsung memicu gelombang kritik dari warganet, terutama di media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang dianggap sebagai sosok utama di balik kebijakan tersebut.

DJP menjelaskan bahwa rencana tersebut bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang akan dikenakan pada pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Bedanya, kali ini pemungutan akan dilakukan langsung oleh platform marketplace tempat para pedagang berjualan, bukan oleh pedagang itu sendiri.

Kebijakan ini menurut DJP bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital. Namun publik tampaknya memiliki pandangan berbeda. Warganet menilai bahwa langkah ini justru akan menambah beban bagi pelaku UMKM yang sebagian besar masih berjuang di tengah tekanan ekonomi dan rendahnya daya beli masyarakat.

Baca Juga :  OSN 2024: Upaya Kemendikbudristek Wujudkan Talenta Emas Indonesia Bidang Sains

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya,” tulis seorang pengguna Instagram dalam komentar di akun resmi Sri Mulyani. Komentar serupa membanjiri unggahan Menteri Keuangan tersebut, dengan nada protes yang tajam dan menyuarakan keresahan para pelaku usaha kecil.

Tak sedikit pula yang menilai bahwa pemerintah terlalu agresif mencari sumber pajak dari sektor-sektor rentan. “Bu, Bu, semua aja dipajakin… jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat,” ujar komentar lain yang disorot media.

Menanggapi reaksi tersebut, DJP menyatakan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari pajak, dan tidak termasuk dalam kebijakan ini. “Ini demi keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha. Kami tidak sedang menciptakan pajak baru, hanya mengubah cara pemungutannya agar lebih efisien dan transparan,” jelas Rosmauli, juru bicara DJP.

Baca Juga :  Pendidikan Bermutu dan Berkualitas, Kunci Dari Transformasi Pendidikan Nasional

Meski begitu, kekhawatiran warganet tetap menguat. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya akan berimbas pada naiknya harga jual produk, hingga ancaman penutupan toko oleh pedagang kecil yang merasa terbebani dengan berbagai potongan, baik dari platform maupun dari negara.

Pemerintah berjanji akan menyosialisasikan aturan secara menyeluruh sebelum resmi diberlakukan. Namun gelombang kritik ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih komunikatif, terutama dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan sehari-hari rakyat kecil.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB
Mendikdasmen: Optimalisasi Anggaran 2026 untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Indonesia Kembali Dilanda Suhu Dingin Agustus 2025, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak
Permendikdasmen 11/2025 dan 13/2025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru
Pelija Edukasi Peduli Lingkungan bagi Pelajar SMP dan SMA di Kota Bandung
Tingkatkan Akuntabilitas,* *Kemendikdasmen Terapkan Katalog Elektronik Versi 6 untuk DAK Fisik Pendidikan 2025
Kepala Perwakilan BKKBN Jabar Tinjau Pelayanan KB dan Perkuat Soliditas Penyuluh di Pangandaran
Selamat Hari Pramuka ke-64

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Mendikdasmen: Optimalisasi Anggaran 2026 untuk Peningkatan Mutu Pendidikan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Indonesia Kembali Dilanda Suhu Dingin Agustus 2025, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Permendikdasmen 11/2025 dan 13/2025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Pelija Edukasi Peduli Lingkungan bagi Pelajar SMP dan SMA di Kota Bandung

Berita Terbaru

KlopHealth

Krokot: Tanaman Liar Penuh Khasiat

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:16 WIB

KlopHealth

Antanan: Tanaman Herbal dengan Segudang Manfaat

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:45 WIB