Diskon Tarif Listrik 50% Periode 5 Juni Hingga 31 Juli 2025 Dibatakanl

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang semula dijadwalkan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Diskon ini awalnya ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

Alasan Pembatalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk program diskon listrik tersebut berjalan lebih lambat dari yang diharapkan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu. Proses birokrasi dan mekanisme penganggaran yang kompleks menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan program ini .

Pengganti Diskon Listrik: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran diskon listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU ini ditargetkan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, termasuk 565.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), sehingga total bantuan mencapai Rp 600.000 .

Baca Juga :  Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Insentif Fiskal Atas Upaya Pengendalian Inflasi Daerah

Stimulus Ekonomi Lainnya

Meskipun diskon listrik dibatalkan, pemerintah tetap meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat:

  • Diskon tarif tol sebesar 20% selama masa libur sekolah.
  • Diskon transportasi, termasuk tiket kereta (30%), tiket pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut (50%).
  • Penebalan bantuan sosial, seperti tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan beras 10 kg untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan bagi sektor padat karya
Baca Juga :  Bentuk PMO 724, Menteri Trenggono Ingin Indonesia Menjadi Champion Urusan Lobster

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa stimulus ekonomi dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan memberikan dampak positif dalam menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB