Tanggapi Isu Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Berita Itu Tidak Benar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Menteri Nusron, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).

Baca Juga :  Apakah KPK Akan Panggil Atalia Praratya Terkait Kasus Bank bjb ?

Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat. Diketahui, dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Baca Juga :  Jampidsus Buka Suara soal Dugaan Purnawirawan Jenderal Berperan di Kasus Korupsi Timah Rp300 T

Ke depannya, Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.

Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan
BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak
Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati
Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida
KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:49 WIB

Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida

Berita Terbaru