Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, Senin 16 Desember 2024 malam. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan evaluasi dari pimpinan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” katanya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024.

Baca Juga :  Catatan Politik Senayan: Kepemimpinan Prabowo dan Stabilitas Asia Tenggara

Sebelum membongkar, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” ungkapnya.

“Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Mengumumkan Darurat Militer

“Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” kata dia.

Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tak berizin di Kota Bandung.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Jabar Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa ITB Jatinangor Lewat Program FLOW 2026
Bio Farma Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Karawang, Perkuat Komitmen ESG dan Mitigasi Perubahan Iklim
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sanitasi untuk Warga Pangalengan
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna, Delapan ABK Diamankan
Kemendikdasmen: Filosofi Memuliakan Murid Jadi Kunci Sukses Pembelajaran Mendalam di SMK
Kemendikdasmen Luncurkan ImajiNation 2026, Kompetisi Koding Visual Nasional untuk Guru dan Murid
Tumpukan Sampah Kembali Tutupi Aliran Sungai Cikendal di Cigondewah Kaler, Kepedulian Masyarakat Jadi Sorotan
Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Pelestarian Budaya Sunda

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Pegadaian Jabar Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa ITB Jatinangor Lewat Program FLOW 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bio Farma Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Karawang, Perkuat Komitmen ESG dan Mitigasi Perubahan Iklim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sanitasi untuk Warga Pangalengan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna, Delapan ABK Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan ImajiNation 2026, Kompetisi Koding Visual Nasional untuk Guru dan Murid

Berita Terbaru