Anggota DPR RI Herman Khaeron meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tak mengalihkan fokus DPR RI terhadap program prioritas pemerintah. Menurutnya, ada program-program vital berkaitan dengan kesejahteraan rakyat yang harus segera dijalankan. Ia mengatakan program-program tersebut harus segera dibahas mengingat fiskal negara yang terbatas.
“Terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, seperti implementasi makan bergizi gratis ini penting bagi masyarakat banyak,” kata Herman Khaeron saat interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024)
Herman mengingatkan bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada program-program prioritas memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, pembahasan RUU DKJ harus tetap memperhatikan kebutuhan yang mendesak dan harus segera dituntaskan.
“Dan kami juga berharap pembahasan ini lebih transparan kepada publik dan tentu memberikan hal yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Walaupun begitu, dia pun menyambut baik atas adanya pembahasan RUU DKJ untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi perubahan status Provinsi Jakarta.
Perubahan itu, kata dia, sangat penting untuk menghilangkan kekosongan hukum bagi jabatan strategis seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, DPRD, DPR RI, hingga DPD RI dari Daerah Pemilihan Jakarta.
“Kami percaya dengan pengaturan yang lebih jelas, RUU DKJ akan menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih terstruktur dan efisien sekaligus menjamin kesinambungan pemerintahan,” kata mantan Anggota Baleg DPR RI periode 2019-2024 ini.
Adapun, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Badan Legislasi DPR RI menyatakan perubahan dalam UU DKJ. Dalam revisinya, terdapat 4 pasal baru yang mengatur nomenklatur Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Jakarta, dan Anggota DPR RI serta DPD RI dapil Jakarta. Berikut adalah isi pasalnya.
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.