Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR akan ditetapkan sebelum kabinet baru pemerintahan terbentuk. Menurutnya, AKD baik komisi maupun badan, sebisa mungkin menyesuaikan pos-pos kementerian dan lembaga di pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, nanti.
“Secepatnya akan kami bahas sesuai dengan mekanismenya, setelah sudah ada berita bagaimana rencana presiden terpilih ke depan terkait dengan kabinet yang akan datang,” ujar Puan dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Puan menyatakan DPR akan menetapkan AKD sebelum pengumuman kabinet di mana Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. “Insyaallah (AKD) akan diumumkan dan kami selesaikan sebelum kabinet yang akan datang diumumkan,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Terkait kemungkinan ada komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet, ia menyebut hal itu masih dalam pembahasan di DPR. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada pembentukan AKD baru menyusul kemungkinan adanya penambahan pos menteri di kabinet Prabowo.
“Itu semua sedang kita matangkan dan bicarakan bersama. (Jumlah AKD) belum ada,” ucap Cucu Proklamator RI Bung Karno ini.
Meski AKD baru akan ditetapkan sesaat sebelum kabinet baru terbentuk pada 20 Oktober nanti, Puan memastikan DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik pada Selasa (1/10) kemarin tetap sudah bekerja. Sebab selain pembentukan AKD, ada banyak hal yang harus diselesaikan menyusul DPR juga baru saja berganti keanggotaannya.
Di antaranya, konsolidasi internal fraksi-fraksi di DPR, termasuk penentuan pimpinan fraksi. Dengan banyaknya anggota baru di periode DPR saat ini, tambahnya, fraksi-fraksi pun akan banyak melakukan pertemuan, misalnya untuk memberikan sosialisasi.
“Mereka harus lebih memahami seperti apa DPR, mereka juga harus saling bertemu, masih banyak lagi pertemuan terkait apa itu DPR dan sebagainya. Kemudian konsolidasi fraksi. Kita akan menetapkan dulu pimpinan fraksi. Ini kan waktu nya hanya seminggu sebelum penetapan komisi-komisi dan penetapan AKD-AKD,” tutur Legislator Jawa Tengah V itu.