Inikanaku – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti, diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua KPU Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028.
Posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang sebelumnya dijabat oleh Wenti Frihadianti kini diganti oleh Khoirul Amam Gumilar Winata, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.
Usai tak menjabat sebagai Ketua KPU Bandung, Wenti mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Khoirul Anam.
Dia pun membeberkan alasannya diberhentikan dari jabatan tersebut. Menurutnya, pergeseran posisi adalah hal yang biasa dalam dinamika organisasi di KPU. Terlebih, kata dia, pergeseran dilakukan atas kesepakatan di internal komisioner KPU Kota Bandung.
“Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Dan kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui,” kata Wenti, Minggu (22/9/2024).
Khoirul membantah pergeseran pengisi posisi ketua ini ada kaitannya dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Agustus 2024 lalu.
Untuk diketahui, pada saat itu, Wenti dan empat anggota KPU Kota Bandung, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin, dan Khoirul Anam, diadukan karena dianggap lalai dengan tidak mengunggah formulir C hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap.
“Oh, itu tidak ada kaitannya, jadi sebetulnya proses untuk pengusulan dari kami itu sudah dari 27 Juni (2024), sedangkan DKPP kan Agustus, jadi tidak ada yang pasti pengusulannya itu dari bawah ke atas,” tegas Khoirul.
KPU memastikan, penggantian posisi ketua ini tidak akan sampai mengganggu tahapan Pilkada 2024, termasuk proses penetapan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.