Jakarta – Dalam upaya finalisasi pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) bank bjb dengan Bank Jambi, pada Rabu, 17 Juli 2024, di Kantor Perwakilan bank bjb Jakarta, bank bjb bersama Gubernur Jambi menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholders Agreement/SHA) yang mengatur peran para pihak dalam Pengendalian atas Bank Jambi. Penandatanganan SHA dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldy dan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, serta disaksikan oleh -Pj Gubernur Jawa Barat, OJK Pusat, Kepala OJK Jawa Barat, Kepala OJK Provinsi Jambi, Kepala OJK Sumatera Bagian Selatan dan Direktur Utama Bank Jambi.
Klausul-klausul dalam SHA ini telah melalui proses diskusi yang panjang, yang akhirnya mencapai titik temu berkat itikad baik dan kesamaan visi seluruh pihak untuk membangun perbankan daerah yang tangguh dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penandatanganan SHA ini juga menandai langkah strategis penting bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam memperkuat posisinya di industri perbankan nasional, untuk tetap relevan dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldy, menyatakan bahwa penandatanganan SHA ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama Penyertaan Saham Bersyarat yang telah ditandatangani pada 28 Juni 2024 lalu. “Penandatanganan Shareholders Agreement pada hari ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Pasca penandatanganan SHA, artinya Induk KUB dalam hal ini bank bjb bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi beserta Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jambi telah memiliki visi yang sama untuk bersama-sama membangun, memperkuat dan meningkatkan peran BPD khususnya untuk mendukung jalannya transaksi keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.” ujar Yuddy Renaldy.
Dengan kata lain, Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua bank, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Masih banyak pula bidang dalam layanan perbankan, digitalisasi, keamanan teknologi yang bisa disinergikan, kita berbagi infrastruktur sehingga akan lebih efisien dalam pelaksanaannya.
Mengenai pelaksanaan Pengendalian atas Bank Jambi nya sendiri, akan dilakukan bank bjb dan Pemprov Jambi selayaknya konsep dwitunggal, di mana masing-masing pihak memiliki peran vital untuk pengembangan Bank Jambi ke depan. Provinsi Jambi, dengan seluruh kota dan kabupatennya, memiliki ekosistem daerah dengan potensi besar, dengan APBD mencapai Rp. 5,1 triliunan rupiah dan populasi penduduk yang mencapai 3,6 Juta Jiwa. Bank bjb, sebagai BPD terbesar, memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengelola ekosistem daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak, retribusi, dan layanan daerah secara digital. Saat ini, bank bjb adalah satu-satunya BPD yang telah berstatus konglomerasi keuangan, dengan perusahaan anak seperti bank bjb Syariah, Bank Bengkulu, dan beberapa lembaga keuangan lainnya. Bank bjb juga memegang peringkat Corporate Rating tertinggi di antara BPD lainnya dan memiliki aplikasi mobile “Digi Mobile” dengan fitur-fitur yang setara dengan perbankan papan atas nasional. Dengan sinergi yang baik, melalui kesepahaman visi dan komunikasi yang erat, sinergi KUB bank bjb dengan Bank Jambi dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, yang tentunya berdampak positif pada kinerja bisnis Bank Jambi dan bank bjb.
Pada Maret 2024 lalu, kinerja Bank Jambi menunjukkan kinerja yang mengesankan. Dengan total aset sebesar Rp13,3 triliun, Bank Jambi berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp10,9 triliun dan menyalurkan kredit serta pembiayaan sebesar Rp9,5 triliun. Laba yang tercatat mencapai Rp95,5 miliar dengan Return on Equity (ROE) sebesar 16,49%. Atas kinerja tahun 2023, Bank Jambi juga mampu memberikan dividen sebesar Rp137,5 miliar kepada pemegang saham. Selain itu, Bank Jambi juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset sebesar Rp1,2 triliun dan ROA 3,19%, yang dapat bersinergi dengan bank bjb Syariah untuk memperluas pasar perbankan syariah di Indonesia.
Setelah penandatanganan SHA ini, bank bjb akan mengajukan permohonan Fit and Proper Test sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika disetujui, maka Bank Jambi akan menjadi tambahan anggota KUB bank bjb dan juga sekaligus perusahaan anak bank bjb, di mana laporan keuangannya akan dikonsolidasikan dengan bank bjb sebagai induk KUB. Sebagai informasi, sebelum menjalankan KUB, bank bjb berada pada posisi ke-14 secara nasional dan akan naik menjadi posisi ke-10 secara nasional apabila permohonan tersebut mendapatkan persetujuan dari OJK. Hal tersebut tidak hanya menguatkan daya saing grup bank bjb, namun juga menjadi representasi grup BPD dalam persaingan dengan perbankan nasional lainnya.
“Kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di industri perbankan. Bank bjb dengan berbagai pengalaman dalam melakukan inisiatif-inisiatif strategis dapat berbagi pengalaman dengan sesama BPD untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bersama.” ucap Yuddy.